BPOM Semarang Bongkar Jaringan Penjualan Online Komestik Ilegal di Magelang, Ini Akun Instagramnya
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal secara online di Kota Magelang
Petugas akan membawa barang tersebut sebagai barang bukti, dan akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kandungan dari kosmetik juga akan diuji.
Pelaku sendiri terancam dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Barangnya kami bawa. Pelakunya akan kami panggil untuk keterangan lebih lanjut. Dirinya terancam UU kesehatan pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara, denda 1,5 Miliar. Pelaku belum ditahan. Kita harus BAP untuk tahap selanjutnya," katanya.
Selain di Kota Magelang, BBPOM Semarang juga menemukan kosmetik ilegal serupa di Sukoharjo, Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah.
Model peredarannya secara online.
Zetarina pun menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik.
Ia meminta konsumen memastikan produk yang dibeli secara online telah terdaftar BPOM melalui Cek Klik.
Cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluarsa produk.
"Pastikan produk yang dibeli itu ada izin edarnya secara resmi," tuturnya.(*).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Geledah Gudang di Kota Magelang, BBPOM Semarang Temukan Ratusan Kosmetik dan Obat Ilegal,