Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Sesuai Target, KPU Mulai Persiapkan Salinan Model BD dan BD1
KPU Kabupaten Karanganyar telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat kabupaten, Rabu (1/5/2019).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat kabupaten, Rabu (1/5/2019).
Sebelumnya pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar direncanakan berlangsung selama 2 hari terhitung mulai Selasa (30/4/2019) hingga Rabu (1/5/2019).
Adapun pada hari pertama, KPU Karanganyar berhasil melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019, di Dapil 1, 2, 3, dan 4.
Selanjutnya untuk Dapil 5 dilaksanakan pada hari kedua, Rabu (1/5/2019).
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari mengatakan, setelah rekapitulasi hasil Pemilu 2019, KPU wajib memberikan salinan Db dan Db1 kepada saksi dan Bawaslu Karanganyar.
"Kami punya kewajiban menyampaikan salinan DB, DB1 kepada saksi dan Bawaslu Karanganyar. Itu yang saat ini sedang kami persiapkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/5/2019).
Ia menyampaikan, selanjutnya rekapitulasi hasil pemilu akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Selanjutnya ada rekapitulasi di tingkat provinsi. Kami juga punya kewajiban untuk menyampaikan itu ke KPU Provinsi," jelasnya.
Sementara itu, terkait angka tingkat partisipasi pemilih pada tahun ini, ia belum bisa memastikan.
Mengingat sampai saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi data.
"Kalau tingkat partisipasi belum bisa memastikan, ini kan masih direkap. Minimal sekitar 80 persen," ungkapnya.
Adapun penyampaian calon terpilih, pihaknya menunggu penetapan resmi dari KPU RI.
"Kami menunggu penetapan secara nasional pada 22 Mei 2019. Rekap ini bertahap mulai dari kabupaten, provinsi, kemudian ke KPU RI," tuturnya.
Trias menuturkan, setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, logistik atau kotak suara akan disimpan di Gedung KPU, Gedung kelurahan Cangakan, Gedung Serbaguna Kelurahan Cangakan, dan Gedung PKPRI Karanganyar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum menambahkan, setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional, ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK (Mahkamah Konstitusi).
"Apabila selama tiga hari ini tidak muncul register perkara di MK, KPU Kabupaten Karanganyar akan menetapkan calon terpilih. Tapi ketika disebut di dalam buku register di MK, KPU menunggu proses persidangan di MK," katanya. (Agus Iswadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rekapitulasi-kabupaten-karanganyar.jpg)