Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum Muslim yang Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut Beserta Haditsnya

Apakah meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut bagi pria muslim menyebabkan kufur?

TRIBUN JATENG/FAJAR EKO NUGROHO
Ilustrasi sholat jumat 

TRIBUNJATENG.COM - Apakah meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut bagi pria muslim menyebabkan kufur?

Abdullah Ba'alawi dalam Kitab Sullamu At-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala At-Tahqiq menjelaskan hukum laki-laki muslim melaksanakan sholat jumat adalah fardu ain.

Fardu ain artinya kewajiban seorang muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak bisa diwakili.

Niat Mandi Sunnah Jumat, Penyempurna Ibadah Wajib Sholat Jumat

Adab Sholat Jumat yang Wajib Diketahui Beserta Haditsnya

Niat Sholat Jumat dan Keistimewaan Bagi Muslim yang Melaksanakannya

Sholat jumat hukumnya fardu ain bagi laki-laki yang merdeka, mukim (bukan musafir), balig, berakal sehat, tidak uzur.

Sedangkan syarat pelaksanaan sholat jumat adalah waktu zuhur, dua khutbah, dan jamaah berjumlah 40 orang.

Apakah meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut menjadikan kufur?

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ

Artinya: "Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat jumat tanpa uzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin.

Abdurrauf Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadir menjelaskan munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, bukan keyakinan.

Sifat kemunafikan terbagi menjadi dua.

Pertama munafik keyakinan, mereka yang memang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya.

Seperti banyak orang Madinah di masa Rasulullah yang kerap disinggung dalam Alquran.

Kedua munafik perbuatan, mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasul-Nya.

Hanya saja terkadang sering berbohong, berkhianat, atau melanggar janji.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved