Semua Parpol di Demak Telah Laporkan LPPDK
KPU Kabupaten Demak memastikan semua partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Demak sudah memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Kabupaten Demak memastikan semua partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Demak sudah memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih, Jumat (3/5/2019).
"Peserta Pemilu mempunyai kewajiban untuk melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk pembukuannya mulai 26 April 2019 - 1 Mei 2019 dan saat ini semua partai politik mengumpulkan LPPDK," ucapnya.
Dia menambahkan, peserta pemilu sebelumnya sudah melaporkan yang pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang kedua Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) dan yang ketiga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Jika pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih," imbuhnya.
Dijelaskan, Semua partai politik di Demak yang berjumlah 15 parpol telah mengumpulkan LPPDK yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/laporan-dana-kampanye-demak.jpg)