Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semua Parpol di Demak Telah Laporkan LPPDK

KPU Kabupaten Demak memastikan semua partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Demak sudah memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana

Tayang:
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
KPU Demak menerima dokumen Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di kantor KPU Demak, Rabu (1/5/2019).(Tribun Jateng/Alaqsha Gilang Imantara) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Kabupaten Demak memastikan semua partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Demak sudah memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih, Jumat (3/5/2019).

"Peserta Pemilu mempunyai kewajiban untuk melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk pembukuannya mulai 26 April 2019 - 1 Mei 2019 dan saat ini semua partai politik mengumpulkan LPPDK," ucapnya.

Dia menambahkan, peserta pemilu sebelumnya sudah melaporkan yang pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang kedua Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) dan yang ketiga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Jika pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih," imbuhnya.

Dijelaskan, Semua partai politik di Demak yang berjumlah 15 parpol telah mengumpulkan LPPDK yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved