Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2019

Rekapitulasi Suara di KPU Jateng Dimulai 6 Mei 2019 Mendatang

Tanggal 6 Hingga 10 Mei 2019 KPU Jawa Tengah Akan Adakan Rapat Rekapitulasi Surat Suara Tiap Kabupaten/Kota

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Tribun Batam
Ilustrasi Pemilu 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Faizal M Affan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Senin (6/5/2019) mendatang.

Pleno rekapitulasi suara ini akan dilakukan bertahap, mulai 6 hingga 10 Mei 2019. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan KPU akan mengundang Ketua Bawaslu Jateng, dan Ketua KPU se-Kabupaten/Kota.

"Adapula saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Saksi partai politik dan saksi calon anggota DPD peserta pemilu juga akan kami undang untuk hadir dalam rapat rekapitulasi," tuturnya, Sabtu (4/5/2019).

Rapat rekapitulasi akan berlangsung di Aula I Kantor KPU Jawa Tengah Jalan Veteran no 1 A, Semarang.

KPU juga meminta kepada para peserta Pemilu untuk mengajukan saksi paling banyak empat orang.

Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangai oleh pasangan calon maupun tim kampanye di tingkat provinsi, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Saksi juga harus membawa surat mandat dari partai politik tingkat provinsi atau tingkat atasnya untuk Pemilu anggota DPR dan DPR Provinsi. Untuk Pemilu anggota DPD saksi juga harus mendapatkan mandat dari calon perseorangan anggota DPD," tegasnya.

Rapat penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan dibagi menurut jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Jawa Tengah.

Jadwal Pleno KPU Jateng

KPU dari Kabupaten Klaten, Kabupaten Rembang, Kabupaten Karanganyar, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Blora mendapatkan jadwal tanggal 6 Mei 2019.

Kemudian KPU dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Salatiga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kudus, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Sragen akan hadir pada tanggal 7 Mei 2019.

Lalu KPU dari Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Cilacap akan mengikuti rapat pada tanggal 8 Mei 2019.

Setelah itu, KPU dari Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Kebumen akan hadir pada tanggal 9 Mei 2019.

Terakhir, KPU dari Kabupaten Wonogiri, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali hadir pada tanggal 10 Mei 2019.

"Hasil final rekapitulasi surat suara akan kami rapatkan juga di tanggal 10 Mei. Semoga nanti berjalan dengan baik tanpa ada kendala berarti," tutupnya.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved