Direktur Utama dan Direktur PD BKK Pringsurat Dituntut 16 Tahun Penjara
Setelah dua kali sidang ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Temanggung akhirnya menuntut dua pejabat PD BKK Pringsurat yakni mantan Direktur utama
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah dua kali sidang ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Temanggung akhirnya menuntut dua pejabat PD BKK Pringsurat yakni mantan Direktur utama Suharno, dan mantan Direktur Riyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019).
Berkas tuntutan dibacakan tim JPU yakni Sabrul Iman, Bekti Wicaksono, Agustinus Dian Leo Putra, Arga Maramba, Wisnu Hayu Kurniawan, Robetus David Mahendra, dan Adi Wiratmoko secara bergantian.
Berkas yang dibacakan JPU berjumlah 1102 halaman.
JPU mengatakan berdasarkan laporan kondisi keuangan PD BKK Pringsurat darui total dana penyertaan modal pemerintah, ana masyarakat, dana antar bank pasiva dan dan lainnya sebesar Rp 123.440. 403.296.
Namun dari laporan audit umum KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso, tanggal 4 April 2018 posisi kas PD BKK Pringsurat per 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.888.991.800 maka dana PD BKK Pringsurat sebesar Rp 121.551. 411.496.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh KAP Chris Hermawan, tanggal 2 Januari 2019 diperoleh kesimpulan bahwa total dana penyertaan modal pemerintah, dana masyarakat, dana antar bank pasiva, dan dana lainnya sebesar Rp 123.440.403.296," jelasnya.
Namun, kata JPU, dana yang dikeluarkan sesuai ketentuan sebesar Rp 9.078.035.596.
Tetapi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 114.362.367.700.
"Menjamin perlindungan masyarakat yang menyimpan dananya, pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah Kabupaten Temanggung bertanggung jawab kepada masyarakat dengan melakukan pengembalian sebesar Rp. 9.500.966.305,"jelasnya.
Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga melakukan penyalahgunaan kewenangan menggunakan uang cash back (pengembalian) dari koperasi sebesar Rp 433.241.573.
"Suharno mendapat cash back (pengembalian) dari Koperasi Intidana 70 persen dengan jumlah Rp 303.269.101.
Riyanto mendapat cash Back koperasi Intidana 30 persen dengan jumlah Rp 129.972.471," papar JPU.
JPU menuntut agar majelis hakim tipikor PN Semarang menyatakan terdakwa Suharno, dan terdakwa Riyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang tertera pada dakwaan primer.
Namun menyatakan terdakwa Suharno, dan Riyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Suharno, dan Riyanto selama 16 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan ditambah denda masing-masing Rp 1 Miliar Subdair enam bulan kurungan,"terang JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kokok-tipikor-semarang.jpg)