Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR RI, Ada Lobi Antar Pimpinan di Luar Rapat Banggar

Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo menjadi saksi dalam persidangan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Lima orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus korupsi dana DAK yang menejerat wakil ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan. Lima saksi teraebut yakni Rukijo Direktur  Dana Perimbangan Kemenkeu , Muhammad Naf Staf Kemekeu,  Eka  Sasta  Anggota DPR RI dari  GOLKAR, Kahar Muzakar  ketua komisi III dan Ketua banggar 2016 Ahmad Rizki Sadig. 

"Perpres keluar sekitar satu bulan setelah paripurna.Daerah-daerah dapat menikmati DAK setelah disahkannya Perpres pada 29 Juli 2016," jelasnya.

Sementara itu, Staff Ditjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, Muhamad Nafi membenarkan dana Rp 10,3 triliun yang disahkan dalam Banggar masih dipecah-pecah.

Daftar rincian baru diserahkan seminggu kemudian dan ditetapkan dalam APBNP.

"Sehari sebelum rapat Panitia Kerja (Panja) ada lobi pimpinan antara pemerintah dengan Banggar. Tapi kami tidak mengetahui karena diluar balkon," ujarnya.

Menurut dia, informasi yang diterimanya ada lobi itu bersumber dari panja B (Belanja).

Di situlah terjadi lobi antara pimpinan DPR dengan antara perwakilan Ditjen Perimbangan, dan Ditjen Keuangan Negara.

"Informasi itu bersumber di Panja B. Disitu ada lobi pimpinan DPR dengan pemerintah. Biasanya rapat di ruang pimpinan Banggar," tuturnya.

Menjadi Penghubung

Anggota DPR RI komisi enam, Eka Sastra mengatakan saat pembahasan DAK pada APBNP 2016 mendapat tugas untuk berkomunikasi dengan Kemenkeu.

Pihaknya diminta menjadi penghubung antara Banggar DPR dengan Kemenkeu.

"Saat itu tahun 2016 saya berposisi sebagai sekertaris dari fraksi Golkar. Sehingga diminta untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Hal tersebut tradisi yang telah berlangsung sebelumnya," jelas dia.

Selain menjadi penghubung, dirinya juga ditugaskan oleh ketua Banggar untuk memberikan daftar DAK kepada perwakilan  Kemenkeu.

Daftar tersebut diserahkan sebelum penetapan APBNP.

"Sebelum penetapan APBNP daftar itu diserahkan. Daerah mendapat DAK setelah ada penetapan Perpres," tuturnya.

Menurutnya, aspirasi dari daerah tersebut terkumpul di sekertariat Banggar saat kunjungan kerja (Kunker) maupun usulan langsung melalui surat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved