Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Korupsi Wakil Ketua DPR RI, Ada Lobi Antar Pimpinan di Luar Rapat Banggar

Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo menjadi saksi dalam persidangan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Lima orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus korupsi dana DAK yang menejerat wakil ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan. Lima saksi teraebut yakni Rukijo Direktur  Dana Perimbangan Kemenkeu , Muhammad Naf Staf Kemekeu,  Eka  Sasta  Anggota DPR RI dari  GOLKAR, Kahar Muzakar  ketua komisi III dan Ketua banggar 2016 Ahmad Rizki Sadig. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses lobi di luar rapat banggar antara jajaran Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkuak dalam fakta persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, (Rabu 8/5/2019).

Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Dia menuturkan tahun 2016 kondisi keuangan negara tidak baik.

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan pengendalian belanja negara pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

"Ada dua komponen yakni Belanja ngara dan transfer ke daerah. Jadi yang bisa dilakukan penghematan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK)," tuturnya saat dihadirkan menjadi saksi.

Jaksa KPK Tolak Pemindahan Terdakwa Taufik Kurniawan dari Polda Jateng ke Lapas Semarang

Saat itu, Menteri Keuangan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengembalian dan pemotongan sebanyak 10 persen dari dana yang dialokasikan.

"Dari hasil surat edaran menteri secara total terkumpul Rp 5,9 triliun," jelasnya.

Selain pemerintah melakukan penghematan, DPR RI juga melakukan usulan tambahan pagu untuk DAK fisik pada rapat rencana kerja dan anggaran (renja) APBNP di Bulan Juni 2016.

Total usulan yang diajukan saat rapat tersebut sebanyak Rp 10,3 triliun.

"Rp 10,3 triliun akhirnya disepakati pada rapat terakhir 27 Juli 2016," tuturnya.

Rincian kegiatan, kata dia, baru diberikan seminggu setelah usulan disetujui.

Rincian itu diberikan oleh anggota DPR RI Komisi enam Eka Sastra.

"Rincian itu terbagi untuk beberapa daerah bidang-bidangnya jalan, pasar, dan irigasi," tuturnya.

Usulan yang disetujui tersebut dimasukkan ke dalam kolom tambahan.

Hasil usulan tersebut dimasukkan ke lampiran Perpres  APBNP Nomor 66 tahun 2016.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved