8 Kambing Diamankan karena Makan Celana Dalam Warga, Pemiliknya Didenda Satpol PP
Warga mengadukan ada sejumlah kambing yang memakan jemuran celana dalam kepada Satpol PP Sampang
Mohammad Sadik mempersilakan pemilik kambing yang ingin menjemput peliharaannya itu untuk mengambil.
Namun, mereka harus membayar denda uang makan kambing dan biaya pembelian tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar Rp. 25. 000.
Bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan dikenakan denda dua kali lipat.
Begitu seterusnya," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Sering Memakan Celana Dalam Warga Saat Dijemur, Satpol PP Sampang Amankan 8 Ekor Kambing "Liar"
• Isi Percakapan di WA Terbongkar, Saling Kirim Foto Tak Senonoh, Remaja Ini Dipolisikan
• Kisah Polisi Bawa Anak Saat Rekapitulasi Pemilu, Berkaca-kaca Saat Ditanya Najwa Shihab Soal Istri
• Daftar Harga HP Oppo Terbaru dari A3s, A7, Hingga F11 Pro, Harga Mulai dari 1 Jutaan Hingga 5 jutaan
• Kronologi Bentrok PSHT dan PSH Winongo di Wonogiri, Kasat Reskrim Dikeroyok di SPBU