Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Tim Jatanras Pimpinan AKP Abdul Rahim Tangkap Hermawan Susanto, Langsung Akui Salah

Berikut ini video detik-detik penangkapan Hermawan Susanto oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: abduh imanulhaq
IST
Detik-detik penangkapan Hermawan Susanto pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

"Saya memang salah. Di situ saya emosional. Emang saya akuin salah sebenernya. Dalam nama Allah, saya mengakui saya salah," terangnya kepada AKP Abdul Rahim dan anggota.

Tidak berapa lama, Hermawan yang kemudian memakai jaket merah dan mengusung ransel dibawa keluar.

Dia digiring masuk ke dalam Innova hitam yang sudah menunggu di luar rumah.

Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB. 

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hermawan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi  ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa," tuturnya. 

Menurut Argo, pemuda itu melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Di dalam video yang viral itu, terlihat beberapa wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Ia secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata laki-laki yang mengaku berasal dari Poso, Sulawesi Tengah, dalam video berdurasi 1,34 detik tersebut.

Menurut Argo, Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal 104 KUHP dikenal pula sebagai Pasal Makar.

Pasal itu berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Adapun bunyi Pasal 27 ayat 4: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved