Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Tim Jatanras Pimpinan AKP Abdul Rahim Tangkap Hermawan Susanto, Langsung Akui Salah

Berikut ini video detik-detik penangkapan Hermawan Susanto oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: abduh imanulhaq
IST
Detik-detik penangkapan Hermawan Susanto pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

Berikut ini video detik-detik penangkapan Hermawan Susanto oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

TRIBUNJATENG.COM - Video detik-detik penangkapan HS atau Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi, viral di media sosial.

Beberapa pemilik akun terutama di Facebook mengunggahnya, ada juga yang membagikan melalui grup-grup komunitas.

Rekaman berdurasi 58 detik itu memperlihatkan penangkapan itu berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Inilah 24 Anggota Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Ada Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Kata Dungu

Ini Polisi Nyentrik Aiptu Zakaria Jacklyn Choppers Jatanras PMJ Penangkap Pria Ancam Penggal Jokowi

Video Klarifikasi Dheva Suprayoga Warga Kebumen yang Dituduh Sebagai Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Cuitan soal Perang Dilaporkan ke Polisi, Ustad Haikal Hassan: Perang Total Pak Moeldoko Lebih Bahaya

Di awal video, tampak para petugas dari tim Jatanras Polda Metro Jaya berjalan menyusuri Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perumahan ini bukan tempat tinggal Hermawan atau yang biasa disapa Wawan.

Dia berasal dari Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat.

Tim tersebut kemudian memasuki rumah warna kuning berpagar besi coklat.

Sayup-sayup terdengar ketua tim memperkenalkan diri.

"Pagi Bu, saya AKP Abdul Rahim Bu dari Polda Metro. Saya mau cari Hermawan," tuturnya.

Mereka yang masuk ke dalam rumah kemudian bertemu Hermawan.

Para polisi itu mempersilakan yang bersangkutan memakai celana panjang dulu.

Kemudian terjadilah perbincangan di antara mereka.

"Saya AKP Abdul Rahim ya. Ini surat perintah buat saya. Tugasnya (menunjuk ke surat)," jelas AKP Abdul Rahim. 

Wawan kemudian menjawab dengan lugas dan cepat.

"Saya memang salah. Di situ saya emosional. Emang saya akuin salah sebenernya. Dalam nama Allah, saya mengakui saya salah," terangnya kepada AKP Abdul Rahim dan anggota.

Tidak berapa lama, Hermawan yang kemudian memakai jaket merah dan mengusung ransel dibawa keluar.

Dia digiring masuk ke dalam Innova hitam yang sudah menunggu di luar rumah.

Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB. 

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hermawan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi  ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa," tuturnya. 

Menurut Argo, pemuda itu melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Di dalam video yang viral itu, terlihat beberapa wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Ia secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata laki-laki yang mengaku berasal dari Poso, Sulawesi Tengah, dalam video berdurasi 1,34 detik tersebut.

Menurut Argo, Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal 104 KUHP dikenal pula sebagai Pasal Makar.

Pasal itu berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Adapun bunyi Pasal 27 ayat 4: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Polisi akan menggelar konferensi pers mengenai kasus ini pada Senin besok di Polda Metro Jaya.

"Ini masih diperiksa, nanti ada konpers," terang Argo. (aim)

Video Klarifikasi Dheva Suprayoga Warga Kebumen yang Dituduh Sebagai Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Cuitan soal Perang Dilaporkan ke Polisi, Ustad Haikal Hassan: Perang Total Pak Moeldoko Lebih Bahaya

Ini Daftar Nama 26 Caleg PDIP yang Lolos ke DPR RI, Ada Utut Adianto dan Aria Bima

UPDATE Pembunuh Kasir Cantik Indomaret Merupakan Oknum TNI : Saya Bunuh daripada Jatuh ke Cowok Lain

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved