Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah Firasat, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Berpamitan ke OPD Sebelum Ditahan KPK

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebelum ditahan KPK berpamitan kepada pejabat OPD yang dipimpinnya

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
IST
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan KPK 

Masih ada wakil bupati,” tegas Edi lagi. 

Ahmad Marzuqi merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tak banyak kalimat yang diucapkan Ahmad Marzuqi.

Dia malah lebih banyak mengumbar senyum kepada awak media setelah dirinya ditahan KPK.

"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku.

Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima nya dengan tabah dan sabar.

Wong Nabi Yusuf aja dihukum.

Terima kasih," ucap Ahmad sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tak lama setelah Bupati Ahmad ditahan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lokasi penahanan dari Ahmad.

"AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada PN Semarang Lasito.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved