Sudah Firasat, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Berpamitan ke OPD Sebelum Ditahan KPK
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebelum ditahan KPK berpamitan kepada pejabat OPD yang dipimpinnya
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebelum ditahan KPK berpamitan kepada pejabat OPD yang dipimpinnya
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seolah sudah memiliki firasat, dia sempat berpamitan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jepara.
“Terakhir ada di Jepara hari Sabtu.
Minggu pagi bertolak ke Jakarta dengan keluarga, istri dan anaknya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edi Sujatmiko kepada Tribunjateng.com, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, saat-saat akan berangkat, Marzuqi sempat berpamitan kepada sejumlah pejabat OPD.
Pamitan itu disampaikan bahwa tanggal 13 Mei hendak ke Jakarta guna memenuhi panggilan dari komisi antikorupsi.
“Pesannya itu, dia akan memenuhi panggilan dari KPK.
Pesan disampaikan kepada semua OPD melalui WA.
Ada juga OPD yang ketemu langsung, kemudian disampaikan pesan itu (Marzuqi),” lanjut Edi Sujatmiko.
Ada pesan khusus dari Marzuqi kepadanya selaku Sekda.
Edy diminta agar menjaga seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara supaya tetap bersatu.
“Pesannya kepada saya jaga kondusivitas kerja, ASN tetap bersatu,” jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Marzqui keluar dari gedung KPK pada pukul 15.09 WIB sembari mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol.
“Meski ditahan, pemerintahan masih tetap berjalan.
Masih ada wakil bupati,” tegas Edi lagi.
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tak banyak kalimat yang diucapkan Ahmad Marzuqi.
Dia malah lebih banyak mengumbar senyum kepada awak media setelah dirinya ditahan KPK.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku.
Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima nya dengan tabah dan sabar.
Wong Nabi Yusuf aja dihukum.
Terima kasih," ucap Ahmad sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tak lama setelah Bupati Ahmad ditahan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lokasi penahanan dari Ahmad.
"AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada PN Semarang Lasito.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (goz)
• Terkena Bujuk Rayu, Janda di Purwokerto Tertipu Kenalan di Facebook, Mobil Honda Brio Raib
• Bill Tagihan Obat Anak Nikita Mirzani Capai 13 Lembar, Berikut Totalnya
• Bukan 62 Persen, Ferdinand Hutahaean Bongkar Prediksi Kemenangan Prabowo Cuma Segini
• Inilah 24 Anggota Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Ada Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Kata Dungu
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: