Inilah Video Klarifikasi Jacklyn Choppers Soal Kasus Anak Cina Ancam Tembak Jokowi dan Pemuda HS
Tudingan rasis tersebut membuat kepolisian dan Aiptu Zakaria alias Bang Jack atau Jacklyn Choppers gerah.
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Kebetulan juga gue ikut nyerahin tersangkja ke Kejari Jakarta Barat," ujarnya.
Bang Jack menyatakan jika setelah diserahkan ke Kejari maka tugas kepolisian sudah selesai.
"Disini tugas polisi udah selesai. Oke paham bro and sist?
Bang kenape ngga ke blow up?
RJ di bawah umur dan kena UU perlindungan anak. Sidang tertutup untuk umum dan wajah harus diblur.
Vonisnya bang? itu bukan keweanangan ke kpolisian lagi.
Silakan tanya Kejari atau ke Kasi Pidum Jakarta Barat. Di sini sudah paham ye bro and sist?," jelasnya
Terkait kasus HS, Bang Jack menyatakan kasusnya tetap bergulir dan diproses secara hukum.
"Kasus HS masih diproses atau kasus sedang berjalan," ujarnya.
Bang Jack berharap warga untuk menyaring berita sebelum membagikan ke media sosial.
"Untuk Rekan2 Dan Saudara2ku...Bijak Dan Cerdaslah Dalam Bermedia Sosial "Saring Sebelum Sharing.
Salam..Indonesia Damai NKRI 100%Harga Mati..Merdeka..," tutupnya.
• BREAKING NEWS : Densus 88 Diduga Tangkap Seorang Warga Lempongsari Semarang, Ini Pengakuan Keluarga
• BREAKING NEWS : Densus 88 Tangkap Penjual Dawet di Sukoharjo, Tim Sempat Shalat Subuh Sebelum Pergi
• BREAKING NEWS- Prabowo: Saya Akan Menolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu, Hasil Penghitungan Curang
Klarifikasi Polda Metro Jaya
Selain akun instagram Aiptu Zakaria alias Jacklyn Choppers, Humas Polda Jaya juga mengklarifikasi kasus RJ melalui akun instagramnya, @humas.pmj
"Be Smart Netizen
.
Telah beredar di Media Sosial, Konten dengan isi “POLISI DAGELAN, ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU LUCUAN. ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG DITANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI, SELAMAT DATANG DI NEGARA BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA” adalah Tidak Benar/ HOAX.
.
Berkas Perkara Pidana dengan Nomor : BP/391/V2018/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka ROYSON JORDANY TJAHYA sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.
Sesuai dengan pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
.
Saring Sebelum Sharing," demikian caption foto tersebut.