Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penertiban PKL Katonsari, LBH Demak Raya : Cari Uang Halal Dilarang Tapi Karaoke Dibebaskan Buka

Paguyuban PKL Katonsari menggelar aksi demonstrasi di depan pendopo Pemkab Demak, Selasa (14/5/2019).

Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
Para pedagang Katonsari menggelar aksi unjukrasa di depan Pendopo Pemkab Demak, Selasa (14/5/2019). Mereka menolak penertiban yang dilakukan Satpol PP Demak pada Jumat (10/5/2019). (Tribunjateng/Alaqsha Gilang Imantara) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Paguyuban PKL Katonsari menggelar aksi demonstrasi di depan pendopo Pemkab Demak, Selasa (14/5/2019).

Sambil membawa poster, ratusan pedagang menolak arogansi Satpol PP dalam menertibkan PKL di jalur lambat Katonsari pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Dalam orasinya, koordinator LBH Demak Raya, Ghufron,menolak arogansi Satpol PP dalam menertibkan PKL Katonsari.

Dikatakannya, Satpol PP berpedoman pada perda 4 tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum (tantribum) dan perlindungan masyarakat (linmas) sebagai payung hukum dalam menertibkan PKL.

"Perda nomor 4 tahun 2009 tentang PKL belum jelas, ini masalah urusan perut bukan masalah mengganggu ketertiban umum,"tuturnya.

"Kami mencari nafkah yang halal saja dilarang, namun tempat karaoke di Demak tetap boleh dibuka meski diluar bulan ramadan, padahal jelas-jelas karaoke tempat yang haram karena ada unsur maksiat didalamnya," tambahnya.

Pihaknya mendesak bupati Demak dan Satpol PP mendengar aspirasi-aspirasi para pedagang.

Kepala bidang penegakan produk hukum daerah Satpol PP, Adi Prabowo mengatakan sesuai jelas tertuang pada perda no 4 tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum (tantribum) dan perlindungan masyarakat (linmas) bahwa PKL dilarang berjualan di trotoar, pedestarian atau pejalan kaki.

"Kami telah bekerja sesuai perda no 4 tahun 2019 bahwa PKL dilarang berjualan di jalur pedestarian demi menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,"ucapnya.

Dia menambahkan, karaoke di Demak masih tetap dibuka meski diluar Ramadan karena sesuai perdanya hanya melarang karaoke yang tidak berizin saja.

Namun, untuk pelarangan tempat karaoke di Demak masih dalam proses pemberkasan di pengadilan agar nantinya bisa disetujui. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved