Terobos Palang Perlintasan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Kedua yang Melintas di Alastua Semarang
Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api di perlintasan Alastua, Bangetayu Wetan, Kota Semarang, Minggu (19/5/2019) dini hari WIB.
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
Warga terus memanggil ambulans.
Pas ambulance datang, korban meninggal," lanjut Ndoet.
Jasad korban lalu dievakuasi sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun korban luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Diperkirakan pengendara motor tidak menyangka akan ada dua kereta lewat sekaligus.
Jalur kereta di Semarang merupakan rel ganda (double track) sehingga bisa saja dua kereta melintas dalam waktu bersamaan di suatu titik.
Ndoet menyebut beberapa kali melihat pengendara motor nekat tetap melintas meski palang pintu perlintasan sudah tertutup.
Mereka tidak sadar bahwa nyawa menjadi taruhannya.
"Kalau sabar menunggu beberapa menit, Insyaallah selamat.
Adanya palang pintu sama sirine itu kan bukan buat hiasan," tuturnya.
Perlintasan sebidang kereta api merupakan area yang memiliki peraturan khusus dengan kondisi jalan lain.
Dalam menghadapi perlintasan kereta api, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas.
Pasal 114 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan, pada perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahului kereta api.
Pada UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian, Pasal 90 menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Dari dua peraturan di atas juga mendapat sanksi bagi setiap pelanggarnya.