Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot

Satpol PP menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKADE JALAN - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

Dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait, diputuskan, Satpol PP akan melayangkan surat somasi kepada Ari Setiawan (45), warga yang memasang pagar penutup jalan.

Baca juga: Emak-emak Pimpin Demo Protes Sampah, Blokade Jalan Bawa Celurit

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono mengatakan, surat somasi akan dikirim pada 15 Oktober 2025.

"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," jelas Tantri menyampaikan hasil rapat kepada Tribun Jateng, Kamis (9/10/2025).

Dia melanjutkan, jika dalam kurun waktu tujuh hari pagar tidak dibongkar secara sukarela, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan material milik ari akan diangkut menggunakan truk satpol dibawa ke kantor Satpol PP," lanjutnya.

Menurut dia, untuk mendukung proses penertiban, Satpol PP akan bekerja sama dengan Polsek Tembalang dalam hal pengamanan lapangan.

Baca juga: Apa Itu ODOL? Aksi Demo Ribuan Sopir Truk Blokade Jalan Tolak UU Nomor 22 Tahun 2009

"Pembongkaran pagar dibantu pengamanan dari Polsek Tembalang," imbuhnya.

Sebelumnya, penutupan jalan dengan pagar seng dan material lainnya telah menuai keluhan dari warga sekitar karena menghalangi akses fasilitas umum.

Warga dan perangkat wilayah menyebut, mediasi dengan pihak bersangkutan sudah dilakukan berulang kali, namun belum membuahkan hasil.

Kondisi jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025).
Kondisi jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). (Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah)

Tanggapan Lurah

Aksi nekat dilakukan Ari Setiawan (45), warga jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang

Meski telah dibongkar Satpol PP pada pekan lalu, Ari kembali memasang pagar seng untuk menutup akses jalan umum di depan rumahnya.

Pantauan Tribun Jateng, akses jalan letter U kawasan tersebut tampak terpasang seng yang mendekati ketinggian dahan pohon mangga dan jambu yang berseberangan, Kamis (9/10/2025).

Seng yang dijadikan pembatas itu jug masih ditutup dengan jaring-jaring besi dan  bambu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved