Terobos Palang Perlintasan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Kedua yang Melintas di Alastua Semarang
Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api di perlintasan Alastua, Bangetayu Wetan, Kota Semarang, Minggu (19/5/2019) dini hari WIB.
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api di perlintasan Alastua, Bangetayu Wetan, Kota Semarang, Minggu (19/5/2019) dini hari WIB.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban meninggal diketahui bernama Dimas, warga Pedurungan Lor RT 1 RW 1, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Teman wanita yang ia boncengkan selamat, hanya mengalami luka di tangan.
"Ada suara grek benturan, terus ramai-ramai orang bilang ada kecelakaan.
Kejadiannya tengah malam tadi.
Saya dan pembeli langsung lari ke lokasi," ucap Ndoet (58), penjual nasi goreng di dekat perlintasan KA Alastua.

Ndoet menyebut pengendara motor tersebut nekat menerobos pintu palang kereta api yang telah ditutup.
Korban berboncengan dari arah selatan mengendarai Vario oranye berpelat nomor H6896AAW.
Saat sampai di perlintasan KA, pengendara membuka palang pintu kemudian melaju tancap gas.
Dia lolos dari kereta api yang pertama tapi tersambar kereta kedua yang melintas dari arah berlawanan.
Akibatnya, korban terpental sejauh 5 meter.
Teman korban yang membonceng, Susi warga Sendangguwo Selatan, Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, selamat karena bergegas turun dari motor.
"Begitu ditabrak, korban masih hidup tapi kejang-kejang.
Tidak ada yang berani pegang karena kami takut kesalahan.
Warga terus memanggil ambulans.
Pas ambulance datang, korban meninggal," lanjut Ndoet.
Jasad korban lalu dievakuasi sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun korban luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Diperkirakan pengendara motor tidak menyangka akan ada dua kereta lewat sekaligus.
Jalur kereta di Semarang merupakan rel ganda (double track) sehingga bisa saja dua kereta melintas dalam waktu bersamaan di suatu titik.
Ndoet menyebut beberapa kali melihat pengendara motor nekat tetap melintas meski palang pintu perlintasan sudah tertutup.
Mereka tidak sadar bahwa nyawa menjadi taruhannya.
"Kalau sabar menunggu beberapa menit, Insyaallah selamat.
Adanya palang pintu sama sirine itu kan bukan buat hiasan," tuturnya.
Perlintasan sebidang kereta api merupakan area yang memiliki peraturan khusus dengan kondisi jalan lain.
Dalam menghadapi perlintasan kereta api, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas.
Pasal 114 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan, pada perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahului kereta api.
Pada UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian, Pasal 90 menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Dari dua peraturan di atas juga mendapat sanksi bagi setiap pelanggarnya.
Disebutkan bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Untuk pelanggaran UU Perkereta apian, dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau Rp 15.000.000. (lex)
• Anak Pindah Sekolah, Nia Ramadhani Adakan Perpisahan dengan Dian Sastro dan Putrinya
• Elly Sugigi Umumkan Ganti Nama Anak Jadi Ulfi Sugigi
• Gara-gara PUBG Mobile, Seorang Ibu Muda Gugat Cerai Suaminya
• Ingat Pria Magelang Yang Nikahi Bule Cantik? Kenapa Sang Istri Tak Pulang dan Tutup Akun IG?