Dari 19 Bus Yang Diperiksa Dishub Brebes, 14 di Antaranya Tak Laik Jalan
Uji laik jalan tersebut digelar di Terminal Tanjung, garasi bus PO Dedy Jaya, PO Dewi Sri, PO Sinar Jaya dan PO Putri Jaya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Bus tersebut kemudian diberi sanksi sesuai aspek pelanggarannya.
Sedangkan yang laik jalan, kemudian dipasang stiker di badan bus bahwa kendaraan tersebut layak menjadi angkutan Lebaran.
Lebih lanjut dikatakan, ada tiga aspek yang diperiksa dalam uji laik jalan tersebut.
Aspek pertama, yaitu administrasi yang meliputi surat surat kendaraan, KIR, kartu pengawas trayek dan lainnya.
Jika ada bus yang tidak lengkap, penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Brebes.
Aspek kedua yaitu, fungsi utama bus meliputi lampu sorot depan, lampu sein, lampu rem, fungai rem, dan kondisi ban.
Jika ditemukan ada yang tidak berfungsi, maka bus dilarang beroperasi sebelum diperbaiki.
Sedangkan aspek ketiga yaitu teknis penunjang yang meliputi viper kaca, pintu darurat, pemukul kaca, dan lainnya.
Untuk aspek ini, Dishub juga hanya memberi peringatan agar diperbaiki.
"Selain ketiga aspek, kami juga menggandeng BNK untuk melakukan tes urine sopir dan kondektur apakah ada yang mengkonsumsi narkotika."
"Karena jika mengkonsumsi itu pasti membahayakan penumpang," tandasnya. (M Zainal Arifin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-dishub-brebes-melakukan-uji-laik-jalan-bus-angkutan-lebaran.jpg)