Disnakertrans Jateng Mencatat Angka Aduan THR Turun di 2019
Disnakertrans Jateng Mencatat Angka Aduan THR Turun di 2019.aduan tersebut berdasarkan kekhawatiran pekerja yang takut tidak mendapatkan THR.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya penurunan angka aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja setiap tahunnya.
Adapun di tahun 2017 berjumlah 36 aduan, 2018 berjumlah 26 aduan, dan 21 aduan di tahun 2019.
Kepala Disnaker Jateng, Wika Bintang mengatakan, aduan tersebut berdasarkan kekhawatiran pekerja yang takut tidak mendapatkan THR.
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR akan diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Lanjut Wika, kebanyakan pekerja mengadu tidak mendapatkan THR di waktu 3 sampai 2 minggu hari raya.
"Namun dalam teknisnya, kami setelah menerima aduan, besok langsung cek perusahaan terkait. Alhamdulillah semua aduan sudah beres," terang Wika dalam kunjungannya di PT Hartono Istana Teknologi, Demak, Selasa (28/05/2019).
Adapun Wika menjelaskan, dalam aduan tahun 2019, Semarang menunjukkan angka tertinggi dibandingkan aduan dari kota lainnya.
Terdapat 8 aduan dari pekerja yang berasal dari perusahaan di Semarang. Adapun selain Semarang, Wika menyebut juga terdapat aduan dari beberapa kota di Jawa Tengah. Seperti halnya, Jepara, Demak, Purbalingga, Jepara, Tegal, Pati, dan Solo.
Wika menjelaskan, Disnaker Jateng mempunyai pegawai sejumlah 165 pengawas yang bisa diturunkan ke 35 kabupaten dan atau kota di wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, dalam aduan tahun 2019, masih terdapat perusahaan yang memberikan THR kepada pekerjanya tidak sesuai perhitungan yang sudah ditentukan.
Wika menyebut, perusahaan tersebut memberikan THR hanya 200 ribu kepada pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun.
"Aturannya perhitungan THR itu 1 kali setahun, 1 bulan gaji. Jangan kemudian hanya diberikan 200 ribu, 300 ribu, atau hanya dikasih parsel. Tidak punya hati," terangnya.
Adapun perusahaan yang telat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi.
Dalam artian perusahaan tersebut memberikan THR melebihi batas waktu (7 hari) pemberian THR.
Adapun sanksi berupa pemotongan sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dikeluarkan perusahaan. Hak pengelolaan pemotongan dari sanksi akan dikelola oleh pekerja.
Jika suatu perusahaan tidak memberikan THR, lanjut Wika, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kunjungan-disnaker-jateng-untuk-memastikan-pemberian-thr-di-dua-perusahaan.jpg)