Update: Polisi Tetap Cari Pencuri yang Kembalikan Mobil ke Pemiliknya
AKP Yusi menegaskan proses hukum bagi pencuri yang mengembalikan mobil curian di Pati tetap berjalan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pencuri yang beraksi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengembalikan mobil yang digasaknya kepada sang pemilik.
Pengembalian itu berselang hampir sebulan setelah dia beraksi.
Maling ini juga menyertakan surat permohonan maaf yang berisi penyesalannya.
Dia tentu tidak menyebutkan identitas, hanya tercantum di surat kaleng itu "Hamba Tuhan yang Tidak Luput dari Dosa".
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Tol Kendal, 4 Meninggal Dunia 2 Orang Kritis
Bagaimanakah posisi dia di mata hukum sekarang?
Apakah pengembalian barang curian itu membuat kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukannya menjadi bersih, tidak tercela?
"Kami tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini karena (barang) sudah berpindah tangan.
Kami akan tetap proses (hukum) dan mengejar pelaku.
Saat ini masih dalam pengembangan, segera ada titik terang,” jelas Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana mewakili Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/5/2019),
Dia menyatakan bahwa penyidik kepolisian sudah mengetahui mobil yang dicuri itu telah dikembalikan oleh si maling.
Pengembalian tidak langsung kepada pemilik melainkan di tempat yang sepi, yaitu di kebun karet.
AKP Yusi sekali lagi menegaskan proses hukum tetap berjalan, tak memandang barang curian dikembalikan atau tidak kepada pemiliknya.
Menurutnya, mobil ini telah diamankan polisi untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian.
Fenomena maling yang mengembalikan mobil curiannya ini terjadi di Desa Mojojati, Kecamatan Cluwak, Pati.
Adalah Sri Hartatik (38) dan suami pemilik mobil Ertiga yang digondol maling pada 1 Mei 2019.