Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polsek Tunjungan Polres Blora Tangkap Bandar Judi Dadu Kopyok yang Nekat Buka di Bulan Ramadan

Kapolsek Tunjungan, AKP Budiyono, S.H, mengatakan bandar judi paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat sekitar

Editor: muslimah
Humas Polres Blora
Polsek Tunjungan Polres Blora, Tangkap Bandar Judi Dadu Kopyok yang Nekat Buka di Bulan Ramadhan 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Meski bulan puasa dan jelang beberapa hari perayaan hari raya Idul Fitri 1440 H, tak membuat Suparno alias Bagong (49) warga Dukuh Catak, Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan, Blora berhenti membandari judi dadu.

Alhasil ia diciduk Unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora pada Kamis (30/5/2019) dini hari tadi.

Pada saat itu tersangka ini membuka judinya di halaman pekarangan depan rumahnya. Disaat hampir menutup usaha haramnya karena sudah masuk waktu sahur, Polisi datang menggrebek dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kapolsek Tunjungan, AKP Budiyono, S.H, mengatakan bandar judi paruh baya itu ditangkap atas laporan masyarakat sekitar.

Warga resah dengan kegiatan judi yang dilakukan Bagong, karena sering membuat suasana gaduh di waktu malam hari.

“Jadi dini hari waktu itu pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa satu set alat permainan dadu kopyok, senter sebagai penenrang dan uang tombokan total Rp 1.682.000,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan kalau pelaku ini jika ada permintaan dari para penombok atau hari libur baru buka judi dadu ini disamping depan halaman rumahnya.

Lebih parahnya saat bulan puasa ini pelaku menggelar judi dadunya di setiap malam liburan tanggal merah. Dari setiap event pelaku bisa mendapatkan untung antara 300 ribu hingga 500 ribu perhari.

“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani ini memilih membandari judi karena hasilnya yang lumayan.

Setiap malam dalam waktu 2 jam saja, uang rata-rata 150 ribu bisa dia kantongi. Membuatnya betah menekuni bisnis haram ini untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Sebenarnya sudah mau berhenti saat puasa ini namun kemarin mereka (penombok) ngajak ayo pak ayo pak. Membuat saya buka kembali,” ucap pelaku. (Humas Polres Blora)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved