Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

800 Orang Teken Permohonan Penangguhan Penahanan Teguh-Botok 

Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono (Botok).

TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 8 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono (Botok).

Tidak tanggung-tanggung, permohonan tersebut didukung jaminan dari ratusan warga dan tokoh masyarakat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh dan Botok, Nimerodi Gulo menyebut, terdapat dua tokoh agama dari wilayah Kayen dan lebih dari 800 warga yang telah membubuhkan tanda tangan sebagai penjamin.  

Para penjamin tersebut berkomitmen penuh bahwa kedua terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan merusak barang bukti.

“Secara yuridis sudah sangat pantas bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini,” kata Gulo, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). 

Cacat hukum

Gulo menyampaikan keberatan keras terhadap dakwaan jaksa. 

Seusai persidangan, Gulo menyatakan bahwa dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dinilainya cacat hukum. 

Dia menganggap, kejaksaan telah gagal menjalankan fungsinya sebagai penyaring perkara sebelum masuk ke meja hijau.

Ia secara metaforis menyebut berkas perkara dari kepolisian sebagai "barang busuk" yang seharusnya tidak lolos ke persidangan.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa yang sejak awal saya menyatakan bahwa jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari barang busuk yang disampaikan oleh penyidikan kepolisian," ujar Gulo.

Ia juga menjelaskan bahwa kekeliruan dalam dakwaan tersebut telah diuraikan secara mendalam dalam naskah eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Gulo berharap, hakim dapat menjadi penyaring terakhir yang lebih teliti dibandingkan jaksa.

"Intinya, kami berharap, Majelis Hakim sebagai filter ketiga itu jangan sampai kecolongan. Cukup Jaksa sebagai quality control yang telah gagal menyusun dakwaannya dengan membawa barang-barang yang tidak layak dibawa di ruang persidangan yang mulia tadi," tambahnya. (Mazka Hauzan Naufal)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved