Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Botok dan Teguh Langsung Bebas Setelah Divonis Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Pati memerintahkan Botok dan Teguh dikeluarkan dari penjara, setelah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, Kamis (5/3/2026).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 6 Maret 2026 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memerintahkan keduanya dikeluarkan dari penjara, setelah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati, pada 31 Oktober 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Kendati menjatuhkan vonis enam bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.

Artinya, Botok dan Teguh tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.  

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.

Majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," kata Fauzan.

Pantauan di lokasi, suasana haru dan takbir pecah dari pendukung yang hadir di persidangan saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya perkara.

Sebelumnya, Botok dan Teguh telah ditahan, sejak 2 November 2025.

Penahanan mereka terkait dengan penetapan status tersangka, sebagai buntut aksi protes massa AMPB di Jalan Pantura Pati, Widorokandang, pada 31 Oktober 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved