5 Anggota KPPS di Demak yang Meninggal Dunia Akhirnya Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Sedikitnya lima orang anggota KPPS di Demak yang meninggal, akhirnya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan di kantor KPU Kabupaten Demak
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sedikitnya lima orang anggota KPPS di Demak yang meninggal, akhirnya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan di kantor KPU Kabupaten Demak, Selasa (11/6/2019).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan anggota BPJS Ketenagakerjaan dan komisioner KPU kepada lima orang ahli waris yang ditinggalkan dengan nilai 24 juta per orang.
Kelima anggota KPPS yang meninggal dunia dan mendapatkan bantuan yaitu M. Sofiyul Fuad, Mat Sapuan, Kumaidi, Daryanto, dan Sutrisno.
Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Murtiningsih, mengatakan KPU Kabupaten Demak telah mendaftarkan PPK, KPPS, dan Linmas sekabupaten Demak untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan mengingat beban kerja mereka yang cukup berat.
"Keikutsertaan mereka ke dalam BPJS Ketenagakerjaan turut membantu petugas pemilu yang terkena musibah. Hanya Rp 5960 dapat membantu ahli waris untuk meringankan beban hidup keluarga," ucapnya.
Meski begitu, dari 14 kecamatan yang ada di Demak, hanya 12 kecamatan yang ikut serta dalam iuran BPJS. Sehingga, hanya petugas pemilu yang terdaftar yang bisa mendapatkan santunan.
"Petugas pemilu meninggal dunia di Demak ada delapan orang. Dua orang sudah diserahkan akhir bulan April 2019 kemarin. Hari ini lima orang mau diserahkan. Namun, satu orang tidak terdaftar BPJS sehingga tidak bisa mendapatkan santunan," urainya.
Semoga almarhum yang kemarin meninggal dunia khusnul khatimah, diterima amal ibadahnya dan ditempatkan yang layak di sisi Allah SWT.
Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Nabila Maida, turut berbelasungkawa atas meninggalnya pahlawan demokrasi dalam mengemban tugas pada pemilu 2019.
"Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan dua manfaat yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya.
Ketika pemilu 2019, di Jawa Tengah hanya KPU Kabupaten Demak yang berinisiatif mendaftarkan petugas pemilu untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat diapresiasi oleh KPU RI.
"Petugas KPPS yang meninggal dunia total delapan orang, tujuh orang sudah tercover semua. Sedangkan satu orang tidak terdaftar sehingga tidak bisa mendapatkan santunan," paparnya.
Menurutnya, program santunan ini sudah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan walaupun peserta hanya membayar satu kali karena program negara yang tidak mencari keuntungan.
"Jika bapak ibu sudah terdaftar dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka hak bapak ibu akan ikut berjalan," terangnya.
Sebelumnya, dua anggota KPPS yang meninggal dunia, Subagiyo dan masAli, telah menerima santunan pada 25 April 2019 yang lalu.
