Inilah Alasan Pria Ini Yang akan Ledakkan Mako Brimob dan Bunuh Presiden Jokowi
Pria berinisial YY (29) mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan menyebut meledakkan Asrama Mako Brimob Polri,
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pria berinisial YY (29) mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan menyebut meledakkan Asrama Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ujaran itu dia sebar dalam grup chatting WhatsApp bernama 'Silaturahmi'. Dua hari setelah menebar ancaman, ia diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Dalam percakapan group WhatsApp 'silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 Jokowi harus MATI'," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan YY menyebarkan berita ancamannya itu melalui grup aplikasi percakapan WhatsApp.
• UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan Kompol Ternyata Gay
• Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Akan Ditutup Agustus 2019, Suwandi Minta WPS Diopeni
• Keluarga Khoirul Bocah Pati yang Dibakar Temannya Butuh Bantuan Biaya Pengobatan
• Refly Harun: Kalau Perbaikan Gugatan BPN Ditolak, The Game Is Over
YY ditangkap di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6) siang.
Pada hari yang sama saat mengirim pesan terkait Jokowi, tepatnya pukul 22.16 WIB, YY kembali menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'.
Berdasarkan keterangannya pada penyidik, YY mengaku menyebar pesan demikian karena mencari sensasi, ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden 2019.
"Kepada penyidik Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ucap Asep.
YY bersangkutan juga ternyata pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan Posko medis salah satu pasangan calon presiden di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.
Ia hadir dan mengaku sebagai relawan, pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Bawaslu.
"Jadi itu kemudian telah dilakukan upaya pemeriksaan yang bersangkutan dikenakan undang-undang Informasi dan Teknologi Informatika, KUHP dan juga undang-undang terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan YY dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Kemudian Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan perkara menjerat YY. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman hendak meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua," kata Brigjen Dedi Prasetyo.
"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuah WhatsApp Group 'Silaturahmi', yang berisi tulisan tersangka YY. (tribun network/dit/dtc/kompas.com)
• Mayangsari Foto Bareng Bambang Trihatmojo Naik Luxury Sleeper Train, Pake Sandal Jutaan Rupiah
• KPU: Kami Sudah Tahu Sejak Awal Maruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank
• Temuan BPN soal Dana Kampanye, dalam Waktu 13 Hari Kekayaan Jokowi Bertambah sampai 13 Miliar
• Mbak You Ungkap Pembohong Sebenarnya dalam kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria : Akan Ada Karma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/aparat-brimob-berjaga-di-depan-markas-komando-mako-brimob_20180510_114620.jpg)