UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan 'Kompol' Ternyata Gay
Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri lebih menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri lebih menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.
Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.
• Fakta Baru Bocah Dibakar di Pati, Polisi: Bukan Dibakar Tapi Kelalaian Main Mercon Bumbung
• Dua Pria yang Telanjang Sambil Berpelukan Dalam Mobil di Pasar Trangkil Pati Didenda Rp 1 Miliar
• Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Akan Ditutup Agustus 2019, Suwandi Minta WPS Diopeni
• Mayangsari Foto Bareng Bambang Trihatmojo Naik Luxury Sleeper Train, Pake Sandal Jutaan Rupiah
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Makassar via Tribun Makassar (group tribunjateng.com), Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.
Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD, serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Polwan Brigpol DW membuat kesalahan fatal karena mempercayai pria yang dikenalnya di facebook yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.
Kompol gadungan yang bernama asli Alfiansyah alias Fian bin Saum itu ternyata seorang narapidana (napi) yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Polwan bernama Brigpol DW yang sebelumnya berdinas pada Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara) Polrestabes Makassar mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada sang "Kompol".