Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PANDUAN LENGKAP PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, dari Jalur Zonasi hingga Alur Pendaftaran

PPDB Online 2019 adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang memiliki sistem secara online dan realtime untuk melakukan otomasi seleksi

net
Balai Pengembangan Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Tengah belum mengumumkan hasil resmi seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Yang dimaksud jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.

Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren, dapat menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sementara itu, calon peserta didik dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.

Bagi calon pendaftar dari panti asuhan/sosial yang dikelola masyarakat, diwajibkan telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui Dinas Sosial.

Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Calon peserta didik dianjurkan untuk memilih semua sekolah di dalam zona.

Untuk mengetahui daya tampung Jalur Zonasi PPDB SMA Provinsi Jateng periode 2019, bisa melalui link berikut.

Daya Tampung PPDB SMA Jateng 2019

Jalur Prestasi

Sementara itu, untuk Jalur Prestasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran ke salah satu sekolah di luar zonasi.

Jenis prestasi yang diterima adalah Sains, Olah Raga, Seni Budaya, Keteladanan, Teknologi Tepat Guna, serta Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan.

Seleksi jalur prestasi memprioritaskan calon peserta didik yang pernah menjadi Juara Internasional 1, 2, 3; Juara Nasional 1; SHUN + Nilai Kejuaraan, dan usia yang paling tinggi.

Bagi para calon peserta didik yang menjadi Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1, akan langsung lolos PPDB Online 2019.

Sementara itu, nilai akhir akan diperoleh dari jumlah nilai Ujian Nasional (UN) dan Nilai Kejuaraan.

Nilai akhir calon peserta didik PPDB Online SMA 2019 melalui Jalur Prestasi dihitung berdasarkan jumlah nilai UN dan Nilai Kejuaraan.
Nilai akhir calon peserta didik PPDB Online SMA 2019 melalui Jalur Prestasi dihitung berdasarkan jumlah nilai UN dan Nilai Kejuaraan. (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved