Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Debat dengan Margarito Kamis soal Status Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan: Baca Dong Undang-undangnya

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berdebat dengan tim Hukum TKN, Arteria Dahlan soal status Ma'ruf Amin di 2 bank syariah milik BUMN.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Debat Ateria Dahlan dan Margarito Kamis soal status Ma'ruf Amin 

TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berdebat dengan tim Hukum TKN, Arteria Dahlan.

Hal tersebut tampak di acara TV One yang diunggah di akun Youtube TVOnenews pada Rabu (12/8/19).

Mulanya, Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi

"Gak perlu tafsir jadi di undang-undang di peraturan MK sudah jelas alurnya. Begitu submit permohonannya sampai tidak sampai sudah diterima pemohon sudah diatur sudah jelas konsekuensi hukumnya, PMK sudah mengatakan. 

Kami juga sudah menerima permohonan yang lama, yang awal," kata Arteria Dahlan

"lho tidak bisa dong," timpal Margarito Kamis

"Sudah, sudah diterima," jawab Arteria Dahlan

"Mahkamah Konstitusi salah dia," timpal Margarito Kamis

"Itu sudah menjadi publik domain," ujar Arteria Dahlan

"Wartawan pun terima bang," sahut Andre Rosiade

"Tapi tidak bisa," kata Margarito Kamis membantah.

Kondisi Terkini Istri yang Digadaikan Suaminya 250 Juta karena Utang, Polisi sampai Tak Habis Pikir

Viral Agus TKI Asal Pati Beri Seserahan ke Pengantin Wanita 1 Xpander Sport dan Vario, Ini Alasannya

SY Menyelam di Dalam Kolam di Guci Tegal, Tangannya Remas Tubuh Pengunjung yang Berenang

Detik-detik Prada DP Batal Mutilasi Vera, Ini Pengakuannya ke Polisi tentang Perasaannya pada Korban

Lantas, Arteria Dahlan melanjutkan pendapatnya.

"Makanya abang baca dulu PMK-nya, daripada bisa gak bisa mending abang baca dulu," kata Arteria Dahlan

Arteria Dahlan membantah pernyataan Margarito Kamis yang menyebut anak perusahaan BUMN juga termasuk BUMN

"Abang mengatakan kalau PT yang dilahirkan dari BUMN nanti PT nya adalah BUMN, saya katakan ini bukan republik kucing, anak kucing lahir dari ibu kucing," kata Arteria Dahlan

sehingga menurut Arteria Dahlan, aturan-aturan tersebut dibuat aturan oleh BUMN.

"Makanya kita punya kontestasi ketatanegaraan diatur dalam undang-undang, dengan Undang-undang diatur aturan main dan Undang-undang mengatakan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan namanya BUMN tapi jelas juga dalam Undang-undang apabila BUMN menyertakan modal ke perusahaan lain itu bukan menjadi BUMN, kehilangan status hukumnya menjadi status hukum BUMN itu tegas, baca undang-undangnya, takutnya abang membuat penyesatan," kata Arteria Dahlan.

Margarito Kamis lantas menyanggah pernyataan Arteria Dahlan.

"Bagaimana caranya anda mengatakan bahwa anak BUMN tidak memiliki kapasitas hukum ?" tanya Margarito Kamis.

Arteria Dahlan lantas menyahut dengan nada tinggi dan meminta Margarito Kamis untuk lebih banyak membaca.

"Ngapain saya menyatakan bagaimana caranya baca aja undang-undang, gimana, baca Undang-undang BUMN, gak dibaca ini," timpal Arteria Dahlan dengan nada tinggi.

Margarito Kamis lantas mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam pearturan menteri BUMN.

"undang-undangnya jelas, peraturan menteri BUMN nomor 3 itu jelas," tutup Margarito Kamis

Sebelumnya, Pernyataan Maargarito Kamis dibantah langsung oleh anggota Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan.

Pernyataan yang dilayangkan Margarito Kamis itu berkenaan dengan jabatan Maruf Amin di BUMN

Margarito Kamis bersikukuh bahwa perusahaan tempat Maruf Amin masih termasuk BUMN

Meski begitu Arteria Dahlan membantah bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN

Margarito Kamis menjelaskan gugatan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di dua bank bisa diterima di Mahkamah Konstitusi ( MK )

"Kalau tidak diterima apakah permohonan mas Bambang dan proseden itu sudah sampai di TKN apa belum," kata Margarito Kamis dikutip dari Kabar Petang TV One

Menurut Margarito Kamis, selama gugatan belum sampai ke lawan, maka masih bisa diubah

"Dalam ilmu hukum sejauh gugatan sengketa itu belum sampai di pihak lawan, sejauh itu bisa diubah, itu standar.

sekarang tinggal dicek apa sudah sampai di pihak yang dimohonkan apa belum, bisa dipastikan permohonan ini belum sampai di termohon dalam hal ini KPU, apalagi TKN," kata Margarito Kamis

Menurut Margarito Kamis, saat ini BPN Prabowo-Sandi menantang KPU, bukan TKN Jokowi-Maruf

"Hari ini yang dichallenge oleh BPN adalah KPU, mereka ( TKN ) baru masuk sebagai pihak terkait itupun dimohonkan saat persidangan," kata Margarito Kamis

Margarito Kamis menekankan, sejauh permohonan gugatan belum sampai pada pihak termohon maka masih bisa diubah

"sejauh permohonan belum sampai pada termohon, sejauh itu bisa diubah. kalau sudah sampai, dengan cara apa disampaikan ? wong permohonannya belum diregister, jadi Mahkamah Konstitusi dapat kita pastikan ini barang bisa diubah. Arteria ini juga tahu, biasa dia berperkara di MK udah lama, cuma sekarang kan udah lima tahun dia gak pernah lagi, sebelumn-sebelumnya, bisa ini barang nih," kata Maargarito Kamis

Maargarito Kamis berpendapat bahwa anak perusahaan dari sebuah BUMN termasuk menjadi BUMN juga

Hal tersebut kata Margarito Kamis sesuai dengan aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2012

"di Undang-Undang BUMN itu anak BUMN adalah anak unit usaha BUMN, dalam aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 212 itu anak BUMN itu merupakan unit usaha dari BUMN sahamnya dimiliki BUMN," kata Margarito Kamis

"sekarang mari kita cek, apa BUMN itu uang negara ? iya, kalau uang negara dipakai berusaha dimana hilangnya uang negara ? apakah begitu dibikin anak usaha yang dilahirkan melalui uang negara itu tidak melebur ke anak usaha itu ? " tambah Margarito Kamis

Apabila anak perusahaan tidak menjadi BUMN, Margarito Kamis mempertanyakan bagaimana direksi sampai dewan pengawas bisa dilantik oleh menteri

"kalau anak BUMN bukan anak usaha atau bukan BUMN soalnya adalah bagaiamana cara mengangkat dewan direksi karyawan segala macam bisakah anak perushaana mengurus sendiri pengangkatan direksi dewan pengawas seterusnya ? tidak, makanya diatur dalam peraturan menteri, dia atas semuanya anda tidak punya alasan untuk mengatakan ini bukan tidak menyandang sifat BUMN," kata Margarito Kamis

Soal jabatan Maruf Amin, Margarito Kamis menjelaskan dalam aturan tersebut dewan pengawas diangkat oleh menteri

"anda coba cek di pertaturan itu, dewan pengawas diangkat oleh menteri, ini sk-nya sk menteri. kalau ini swasta dengana argumen apa hukum itu menteri BUMN itu mengikat mereka," kata Margarito Kamis.

Diketahui, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Ma'ruf Amin yang harusnya di diskualifikasi.

Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma'ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.

Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.

"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.

"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."

"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."

Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.

"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.

"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan," ujarnya. (*)

Bukan Mi atau Bumbunya, Bagian pada Mi Instan Inilah yang Disebut Bisa Sebabkan Kanker

Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Akan Ditutup Agustus 2019, Suwandi Minta WPS Diopeni

Fakta Baru Bocah Dibakar di Pati, Polisi: Bukan Dibakar Tapi Kelalaian Main Mercon Bumbung

UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan Kompol Ternyata Gay

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved