Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kondisi Terkini Istri yang Digadaikan Suaminya 250 Juta karena Utang, Polisi sampai Tak Habis Pikir

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana

Editor: muslimah
surya/sri wahyunik
Nasib Hori, Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta setelah Salah Bunuh Orang, Terungkap Kondisi Sang Istri 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Hori, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang cukup miris. 

Hori kini teranxcam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh  M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Viral Agus TKI Asal Pati Beri Seserahan ke Pengantin Wanita 1 Xpander Sport dan Vario, Ini Alasannya

Detik-detik Prada DP Batal Mutilasi Vera, Ini Pengakuannya ke Polisi tentang Perasaannya pada Korban

Mau Rasakan Sensasi Berenang di Kolam Tengah Sawah? Datang ke Desa Melung Kabupaten Banyumas

Debat dengan Margarito Kamis soal Status Maruf Amin, Arteria Dahlan: Baca Dong Undang-undangnya

Bukan Mi atau Bumbunya, Bagian pada Mi Instan Inilah yang Disebut Bisa Sebabkan Kanker

Saat ini polisi terus mendalamai kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang

Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut. 

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) mengatakan, latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadaikan istri ini baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.

Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.

Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.

Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya. Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Pelaku saat diamankan polisi dan Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya
Pelaku saat diamankan polisi dan Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya (Surya)
Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved