Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Soal Adu Dokumen, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Kubu 02

Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres yang Digugat Kubu 02

Sesaat Lagi, Video Live Streaming RCTI Indonesia Vs Vanuatu Malam Ini, Bisa Nonton di Hapemu

Ini Jadwal Kualifikasi MotoGP Catalunya Spanyol 2019, Lengkap Dengan Hasil FP2 MotoGP

Sempat Terkenal dengan Kata Demi Tuhan, Lama Tak Terdengar, Inilah Profesi Terkini Arya Wiguna

HEBOH! Korban Kecelakaan Yang Diduga Tewas, Hidup Lagi dan Kesurupan Jadi Tumbal

Soal Saksi, Tim Pengacara Prabowo-Sandi Akan Kirim Surat ke Hakim MK

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved