Soal Adu Dokumen, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Kubu 02
Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres yang Digugat Kubu 02
• Sesaat Lagi, Video Live Streaming RCTI Indonesia Vs Vanuatu Malam Ini, Bisa Nonton di Hapemu
• Ini Jadwal Kualifikasi MotoGP Catalunya Spanyol 2019, Lengkap Dengan Hasil FP2 MotoGP
• Sempat Terkenal dengan Kata Demi Tuhan, Lama Tak Terdengar, Inilah Profesi Terkini Arya Wiguna
• HEBOH! Korban Kecelakaan Yang Diduga Tewas, Hidup Lagi dan Kesurupan Jadi Tumbal
• Soal Saksi, Tim Pengacara Prabowo-Sandi Akan Kirim Surat ke Hakim MK