Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen, Refly Harun: Saya Tidak Yakin

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tidak yakin dengan klaim kemenangan 52 persen yang dikatakan kubu Prabowo-Sandi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun tak yakin klaim 52 persen kemenangan Prabowo-Sandi 

"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," urainya.

BW juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya, namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucapnya.

Sebelumnya, BW membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Kisah Nyata: Polisi Ini Tilang KSAD Saat Terobos Lampu Lalu Lintas hingga Kapolda Minta Maaf

5 Berita Populer: Mahfud MD Sebut Kubu 01 Menyerah Tanggapi Kubu 02 hingga Pelecehan di Guci Tegal

Kerap Menodongkan Tangan Simbol Senggama, Ini Penjelasan Nikita Mirzani

BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen, Mahfud MD: Bandingkan Saja dengan 3 Kontainer Bukti KPU

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved