BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen, Refly Harun: Saya Tidak Yakin
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tidak yakin dengan klaim kemenangan 52 persen yang dikatakan kubu Prabowo-Sandi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," urainya.
BW juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya, namun tidak terbatas pada Situng.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucapnya.
Sebelumnya, BW membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)
• Kisah Nyata: Polisi Ini Tilang KSAD Saat Terobos Lampu Lalu Lintas hingga Kapolda Minta Maaf
• 5 Berita Populer: Mahfud MD Sebut Kubu 01 Menyerah Tanggapi Kubu 02 hingga Pelecehan di Guci Tegal
• Kerap Menodongkan Tangan Simbol Senggama, Ini Penjelasan Nikita Mirzani
• BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen, Mahfud MD: Bandingkan Saja dengan 3 Kontainer Bukti KPU