Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kompol Zulfikar Ungkap Kronologi Kematian Hendro: Dibunuh Ucok yang Tolak Berhubungan Intim

Polres Klaten mengungkap fakta kematian Hendro Febriyanto (54), seorang buruh harian lepas. Hendro dibunuh Jeremia Kliwon Sianipar alias Ucok (20).

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Konferensi pers dalam kasus pembunuhan Hendro Febriyanto oleh rekannya, Ucok di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019) . 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Polres Klaten mengungkap fakta kematian Hendro Febriyanto (54), seorang buruh harian lepas.

Hendro dibunuh Jeremia Kliwon Sianipar alias Ucok (20), orang terdekatnya.

Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar membeberkan alasan Ucok mengakhiri hidup pria paruh baya itu.

"Tersangka menolak ketika diajak hubungan intim sesama jenis oleh korban," ujar Kompol Zulfikar kala konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019).

Kisah nahas itu terjadi pada Rabu (5/6/2019) malam, sekitar pukul 23.00.

BREAKING NEWS : BPOM Semarang Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang

Permohonan Tim 02 Diterima dan Diperiksa KPK, Mahfud MD Ungkap Artinya, Dikabulkan atau Ditolak?

Kisah Nyata: Polisi Ini Tilang KSAD Saat Terobos Lampu Lalu Lintas hingga Kapolda Minta Maaf

Ini Alasan Syahnaz Sadiqah Tak Mau Tinggal Serumah dengan Raffi Ahmad dan Amy Qanita

Semula mereka tiduran sambil berbincang-bincang di dalam kamar.

Kediaman Hendro di Dukuh Krapyak Lor RT 16 RW 09, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Obrolan berlanjut hingga pukul 03.00, atau selama 5 jam.

Tiba-tiba, Hendro memegang paha Ucok, sembari mengajak berhubungan badan.

"Korban memaksa dengan cara menarik celana tersangka.

Seketika itu tersangka meraih sebilah pisau yang ada di tempat tersebut.

Kemudian menyabetkan pisau ke arah leher korban, sekali," ucap Kompol Zulfikar membacakan kronologi.

Dalam kondisi leher berdarah, Hendro sempat berupaya melawan Ucok dengan cara merebut pisau tersebut.

Ucok pun tak tinggal diam.

Dia menjambak rambut Hendro, lalu membenturkan kepalanya ke lantai, kurang lebih tiga kali.

"Korban tidak berdaya, masih sempat teriak tolong-tolong.

Ucok lalu meninggikan audio televisi dalam kamar agar teriakan korban tidak terdengar tetangga," ujar Kompol Zulfikar.

Merasa upayanya belum cukup, Ucok segera menyumpal mulut Hendro menggunakan sarung guling.

Tangan dan kaki Hendro juga diikat agar tak mampu bergerak.

Terakhir, Ucok menutupi tubuh si korban menggunakan bedcover.

"Setelah itu Ucok mencuci tangan.

Dia berpikiran untuk kabur, namun tak punya uang.

Akhirnya, Ucok mengambil uang dari dalam tas korban beserta perhiasan dan ponsel," katanya.

Satreskrim Polres Klaten menangkap Ucok di Jakarta.

Akibat perbuatan itu, Ucok terjerat Pasal 338 KUHP, ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Daniel Ari Purnomo)

Kronologi Video Viral Pria Mengamuk di Indomaret Sekaran Semarang, Berawal Salah Paham VC Vidcall

Komentari Syahnaz dan Nisya, Nia Ramadhani Curhat Dilabrak Kakaknya Sendiri

Mantan Preman Melamar Jadi Anggota TNI, Datang dengan Kaos Singlet dan Rambut Gondrong, Hasilnya?

Kecewa Jawaban KPU, Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Sidang Sengketa di MK

Tanggapan Kuasa Hukum 01 Soal Pengakuan AKP Sulman Aziz: Mengada-ada

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved