Sidang MK Pilpres 2019
Agenda Sidang MK Hari Ini, Akan Periksa Saksi dan Ahli dari Prabowo-Sandi
Agenda sidang sengketa Pilpres 2019 atau sengketa Pilpres hari ini, di Mahkamah Konstitusi, mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 atau sengketa Pilpres hari ini, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB di Mahkamah Konstitusi, adalah mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon.
Yakni, tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Para hakim MK dengan tegas membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dan ahli dua orang dari setiap pihak meskipun kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto telah mengajukan 30 saksi fakta dan lima orang ahli.
Dengan kualitas kesaksian dan efektifitas waktu pemeriksaan, para hakim MK telah berpendapat bahwa keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu di ruang sidang.
Para hakim juga menjamin keselamatan para saksi dan ahli tersebut di ruang sidang.
Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum paslon 01 dan paslon 02 pada sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo - Maruf Amin kemarin Selasa (18/6/2019).
Ketegangan tersebut muncul ketika kuasa hukim paslon 01 Luhut MP Pangaribuan meminta kesempatan kepada Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, untuk menyampaikan pendapatnya.
Luhut meminta kepada Ketua Hakim agar Bambang membuka di persidangan ancaman yang disebutnya telah diterima oleh para saksinya.
Luhut juga menyampaikan terkait dengan kemungkinan munculnya insinuasi atas dugaan ancaman terhadap saksi paslon 02 jika tidak dibuka di persidangan.
Namun tiba-tiba Bambang memotong pendapat tersebut karena tidak terima ketika Luhut meminta ancaman tersebut dibuka agar tidak seolah ada drama dalam persidangan yang dibuat untuk tidak memperdulikan pendapat kuasa hukum paslon 02.
"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Luhut," kata Bambang dengan tegas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2019).
Namun Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, langsung menengahi perdebatan tersebut dengan meminta Luhut melanjutkan pendapatnya.
Sebelum sidang selesai, Anwar kemudian meminta tim kuasa hukum hukum paslon 02 untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas masing-masing saksi dan ahli serta curriculum vitae ahli.
Anwar juga mengingatkan agar tim kuasa hukum mencantumkan pokok-pokok keterangan para saksi dan ahli sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Anwar juga memberikan kesempatan jika ada saksi dan ahli yang ingin memberi keterangannya lewat video conference mengingat MK telah bekerjasama dengan 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia terkait hal tersebut.
"Kemudian hal lain yang penting adalah saksi maupun ahli pokok-pokok keterangan disampaikan sekaligus dalam daftar saksi," kata Anwar.
Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK
Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini.
KPU
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).
Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
Tim Kuasa Hukum 01
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.
Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK.
Yusril juga menyebut gugatan 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan. Sebab, menurut dia, tim 02 karena tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu. Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.
Terakhir, tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.
Sama seperti jawaban yang diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu. Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu.
Bawaslu
Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02.
Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.
Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri.
Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.
Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK, Penjelasan KPU hingga Bawaslu"