Sidang MK Pilpres 2019
Hakim MK Peringatkan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Stop, Keluar Ruang Sidang
Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto diperingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang hari ini, Rabu (19/6/19).
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Sempat terjadi adu pendapat antara ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto dengan para hakim konstitusi soal perlindungan saksi.
Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.
Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.
Bambang menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.
Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika MK memerintahkan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.
Menurut hakim, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberikan kewenangan ke LPSK.
MK khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.
Mahkamah memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan MK.
Menurut hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di MK.
Terbukti, sejak MK berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di MK.
"Seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam memberikan keterangan," ucap hakim Palguna.
Menjawab pernyataan dua hakim konstitusi tersebut, Bambang balik bertanya, apakah ada jaminan kekerasan tidak terjadi pascamereka memberika kesaksian di MK?
Ia mengatakan, jika perlindungan diberikan LPSK, maka para saksi dapat dilindungi selama enam bulan ke depan.
"Jadi ada soal seperti itu. justru kami hadir karena orang yang kami hubungi mengatakan seperti itu (terancam pascabersaksi)," ujar Bambang.