Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK Pilpres 2019

Hasil Sidang MK : Bambang Anggap KPU Terlalu Percaya Diri, Arief : Bagian Strategi Pangkas Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyebut KPU RI terlalu percaya diri atau 'over confidence' karena hanya membaca 30 dari total 302 halaman jawaban yang disiapkan untuk menanggapi permohonan mereka.

“KPU RI percaya diri sekali, bisa ‘over confidence’ hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama,” ungkap BW di sela persidangan.

BW mengaku pihaknya membacakan keseluruhan permohonan pada sidang sebelumnya agar mendapatkan hasil yang terbaik. “Kami selalu membangun optimisme,” ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyanggah pernyataan BW tersebut. Arief menjelaskan pembacaan 30 halaman dari total 302 halaman jawaban merupakan bagian strategi untuk mempersingkat waktu. "Nggak. Nggak ada soal confidence atau over confidence di sini," terang Arief.

"Kalau itu dibacakan semua bisa lebih dari 3 jam nanti, makanya kami mengatur strategi," imbuh dia.

Arief menjelaskan, dalam 30 halaman berkas jawaban yang dibaca kuasa hukum KPU merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan. Dan pada bagian eksepsi, mereka menjelaskan dan menyatakan bahwa seluruhnya sudah dianggap dibacakan.

"Tidak dibacakan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami menyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan. Nanti bisa lihat ketika jawaban kami sudah di-upload MK. Anda bisa lihat argumentasi data yang disampaikan oleh kami," jelasnya. 

Berikut Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019

Hasil sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) atau kedua, mulai dari jawaban termohon hingga keputusan soal jumlah saksi.

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 telah berlangsung hari ini.

Sidang diawali dengan penyampaian jawaban dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) lalu dilanjut penyampaian tanggapan dari pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang juga menghasilkan keputusan jumlah saksi bagi pemohon.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019) besok.

"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat menutup sidang hari ini sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019).

Berikut hasil sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved