Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komentari Yusril Ihza di Sidang MK, Rocky Gerung: Argumennya Ngaco dan Baper

Rocky Gerung menilai bahwa pernyataan kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ngaco dan baper.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Rocky Gerung nilai argumen Yusril Ngaco dan baper 

TRIBUNJATENG.COM- Rocky Gerung menilai bahwa pernyataan kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ngaco dan baper.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung di acara catatan Demokrasi Kita yang diunggah melalui akun Youtube Indonesia Lawyers Club yang diunggah pada Selasa (19/6/19).

Rocky Gerung mengaku tertarik dengan persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tertarik sebetulnya kalau segi ada hukum acara ada di buku semua, saya tertarik fenomena sosilologi dari MK, jadi seuma harus nonton acara itu, ada pelajaran baru melalui kelas MK," ujar Rocky Gerung.

Rocky Gerung lantas mengomentari terkait sikap hakim dalam menghadapi sidnag sengketa pilpres.

"Karena di awal persidangan itu, ada yang menarik ketika hakim seperti memberi tebakan lagu lalu seluruh masyarakat disuruh menebak judul lagu itu," ujar Rocky sambil tersenyum.

Rocky lantas mengatakan bahwa persidangan ini akan membuat sejarah baru hukum dan politik di Indonesia.

"Seluruh poneliti hukum akan memberikan fokus, karena ingin mengetahui, apa efeknya terhadap sejarah hukum di Indonesia," ujar Rocky.

Rocky menilai akan banyak penelitian yang meneliti pilpres 2019.

"Akan banyak desertasi, tesis dan skripsi di tulis melalui peristiwa pilpres ini," ujar Rocky.

Rocky lantas menangkap proses persidangan bahwa hakim mencoba membedah hal yang bersifat di luar formalitas.

"Hakim berupaya memaparkan ada probelm yang lebih dari formalitas, yaitu soal justice," ujar Rocky.

Rocky lantas menyinggung soal argumen yang dibangun oleh kuasa hukum 01, Yusril Ihza Mahendra.

"Yusril Ihza harus mengutip ayat-ayat, tapi juga mengutip filsuf hukum, karena pihak 02 juga mengunakan beberapa ayat alqur'an," ujar Rocky.

Rocky Gerung lantas menyinggung pernyataan Yusril yang keliru soal judul buku.

"John Rowls, tidak menulis buku the theory of justice, tetapi a theory of justice itu memperlihatkan tim akademis 01 ngaco sebenarnya, buku itu maksudnya alternatif terhadap theory's," yang saya ragukan, 01 akhirnya terpancing duel teori, soalnya 02 juga menggunakan argumentasi teoritis,

Rocky mengaku senang dengan digelarnya sidang MK lantaran membuka wawasan baru untuk masyarakat.

"Banyak orang yang bisa belajar dari sini, filsafat hukum, teori hukum, teori keadilan," ujarnya

Menurut Rocky, MK memberikan edukasi di bidang itu, itu sangat bagus.

Rocky menilai bahwa argumen yang disampaikan Yusril agak kacau dan cenderung baper.

"Soal kekacauan argumentasi 01, agak kacau, bagian dia melayani, kan sebetulnya kontruksinya lawyer dari Jokowi justru yang baper, padahal yang tergugat KPU, tapi kenapa pak Yusril yang baper, agak ngacau kan, kan kubu Pak Jokowi pihak terkait, sebelum kaitannya diperlihatkan sudah terpancing," ujar Rocky.

Diketahui, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak jelas karena beberapa hal.

Salah satunya karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif 2019.

"Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya: "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019."

Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg. Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg.

Yusril mengatakan hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya.
"Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yusril.

KPU

Melansir dari Kompas.com, pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).

Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.

Bawaslu

Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02.

Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.

Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri.

Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.

Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung. (*)

VIRAL Skandal Video Mesum Guru dan Siswinya, Murid Jadi Pemuas Nafsu Selama Tiga Tahun

Ini Reaksi Mahfud MD Saat Refly Harun Sebut Prabowo-Sandi Punya Harapan Menangkan Sengketa Pilpres

20 Menit Dimulai, Tim 02 Keluar dari Ruang Sidang MK Hari Ini

Ini Daftar Harga dan Spesifikasi HP Jagoan Xiaomi Keluaran 2019

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved