Jumat Depan, Pemilik Warung Sate Jamu Olahan Anjing di Karanganyar Tidak Boleh Berjualan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meminta kepada pemilik warung sate jamu atau kuliner olahan daging anjing
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
"Nek kula pun manut saking pemerintah, kan nggeh kula warga negara. Diken tutup nggeh tutup. (Saya ikut aturan pemerintah, saya kan warga negara. Kalau disuruh tutup, ya tutup)," terangnya kepada Tribunjateng.com.
Pitut sudah menjajakan daging anjing di warung sekaligus rumahnya selama 5 tahun. "Jualan rica basah dan goreng.
Per porsi makan di tempat Rp 20 ribu, kalau dibawa pulang Rp 15 ribu (daging saja). Sehari omzetnya Rp 200-400 ribu," katanya.
Dalam sehari ia mengaku bisa menghabiskan 2 ekor anjing. Anjing itu dibelinya dari Bekonang dalam bentuk potongan daging. "Harganya berkisar Rp 500 - 800 ribu per ekor," paparnya.
Pemkab Karanganyar menyarankan para pemilik warung untuk beralih profesi. Menanggapi hal itu, Pitut mengaku belum memikirkan hendak beralih usaha apa.
"Belum kepikiran mau usaha apa, nanti sampai rumah ngobrol dulu dengan istri. Mungkin tetap kuliner, soto atau apa," paparnya.
Sementara itu, Suwanto (50) warga Solo mengaku belum menerima saran yang diberikan Pemkab Karanganyar.
"Saya akan koordinasikan dengan teman-teman, melangkah ke wakil rakyat (DPRD Karanganyar). Saya minta petunjuk kepada wakil kita. Surat edaran dari Dirjen Kesehatan itu kan harus ada Perda. Jadi tidak serta merta, tidak boleh berjualan," katanya.
Suwanto yang sudah berjulaan di daerah Palur Jaten sejak 1998-2019, mengaku masih akan berjulan olahan daging anjing esok hari.
"Besok masih jualan, kalau mau diobrak-abrik silahkan," tuturnya.
Dalam sehari, warung milik Suwanto dapat menghabiskan 4-6 ekor olahan daging anjing. Omzet perharinya sekitar sekitar Rp 3-4 juta.(*)