Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urip Tuntut PT Roda Makmur Sentosa Mempekerjakannya Lagi

Pemuda asal Kadilangu Demak tersebut mengungkapkan telah bekerja di perusahaan perakitan sepeda merek Phoenix tersebut sejak tiga tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Aksi unjuk rasa menuntut PT Roda Makmur Sentosa kembali mempekerjakan tujuh karyawan yang telah di-PHK di depan PT Roda Makmur Sentosa Kota Semarang, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Urip Mulyo menuntut PT Roda Makmur Sentosa mempekerjakannya kembali sebagai karyawan.

Tuntutan tersebut ia sampaikan saat melakukan unjuk rasa di depan PT Roda Makmur Sentosa Jalan Semarang-Demak, Senin (24/6/2019).

Ia diberhentikan oleh PT Roda Makmur Sentosa April 2019 lalu, bersama enam rekannya.

Namun, ia tidak menerima pemberhentian tersebut dan menuntut perusahaan kembali menerimanya sebagai karyawan.

Dari tujuh karyawan yang di-PHK, enam orang telah bekerja tiga tahun sementara satu telah setahun bekerja.

"Diberhentikan sejak awal April 2019. Alasan perusahaan karena efisiensi," ungkap Urip ketika berunjuk rasa.

Pemuda asal Kadilangu Kabupaten Demak tersebut mengungkapkan telah bekerja di perusahaan perakitan sepeda merek Phoenix tersebut sejak tiga tahun lalu.

Menurutnya, selama tiga tahun tersebut statusnya sebagai karyawan juga tidak jelas.

"Saya sebagai karyawan di bagian perakitan, produksi. Di sini enam hari kerja pulangnya pukul 16.45 mulainya 08.20. Jam kerjanya juga melebihi ketentuan," katanya.

Aksi unjuk rasa tersebut diinisiasi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) dan diikuti oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang.

Mereka secara bergantian berorasi sambil membentangkan poster bertuliskan tuntutan.

Departemen Hukum dan Advokasi KASBI Pusat Ifan Ibrahim menyebutkan, setelah melakukan mediasi dengan Direktur Utama PT Roda Makmur Sentosa, pihak perusahaan tetap menolak mempekerjakan kembali tujuh karyawan yang telah di-PHK.

Perusahaan beralasan efisiensi.

"Saya pikir memang tidak keinginan ada serikat buruh di perusahaan ini. Dalam proses menuju efisiensi kemudian tutup pabrik itu ada beberapa tahapan yang ditempuh. Ada auditor yang memeriksa, ternyata masih beroperasi," ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan juga mempersilakan ketujuh karyawan yang menolak di-PHK untuk menempuh jalur hukum.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved