Pilpres 2019
TKN Berencanakan Laporkan Saksi 02 yang Diduga Beri Keterangan Palsu
TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berencana melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum 02
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berencana melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum 02, karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Ade menyebut, laporan akan dibuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni.
“Ada beberapa komponen atau elemen relawan kami yang sudah menghubungi saya dan mau melaporkan tentang hal ini,” kata Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Ade menguraikan, kesaksian dapat dilaporkan oleh siapa saja karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.
Artinya, lanjut Ade, siapa saja yang merasa dirugikan atas persoalan ini bisa melaporkan.
Saat ini tim hukum Jokowi–Ma’ruf akan berkonsentrasi kepada putusan MK.
Lalu, akan segera mempertimbangkan kembali apakah wacana ini menguat.
“Jika keterangan palsu menjadi wacana yang kuat, kami akan memikirkannya untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ade.(*)