Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhirnya Bupati Demak Tutup Tempat Karaoke di Kota Wali, Maksimal 3 Juli 2019

Setelah Sekian Lama, akhirnya Bupati Demak berani tutup tempat karaoke di Kota Wali.

Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
IST
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) termasuk Ansor dan Banser bersama tokoh ulama di Kabupaten Demak dan Lembaga melakukan audiensi dengan Bupati Demak, HM. Natsir di kantor Bupati pendopo Pemkab Demak, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Setelah Sekian Lama, akhirnya Bupati Demak berani tutup tempat karaoke di Kota Wali.

Dalam audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) termasuk Ansor dan Banser dengan Bupati Demak, HM. Natsir di kantor Bupati pendopo Pemkab Demak, Rabu (26/6/2019), diputuskan maksimal tanggal 3 Juli 2019, seluruh tempat karaoke di Demak ditutup sebagai wujud penegakan perda nomor tahun 2018.

Audiensi turut dihadiri Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar, perwakilan Kodim 0716, Kasatpol PP Kabupaten Demak, Ridhodin, dan Ketua MUI Kabupaten Demak, KH Muhammad Asyiq.

Ketua PC Ansor Kabupaten Demak, Nurul Muttaqin, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya terkait penegakan Perda No 11 yang sudah disahkan pada Agustus 2018.

"Perlu kami sampaikan bahwa karooke pada tahun 2017 adalah sebanyak 26 tahun, dimana ini sangat bertentangan dengan ikon Demak kota wali," ungkapnya.

Pada saat dilantik, lanjutnya, dia mendapatkan mandat untuk membersihkan karaoke dan pada saat istiqosah di Pendopo yang disaksikan ribuan Banser, telah ada kesepakatan untuk menutup karoke pada awal 2018, namun belum juga ditutup.

"Lalu setahun kemudian dilakukan istiqosah lagi, dimana akhirnya diminta ada perda, dimana perda hiburan terwujud setelah pembahasan dan akhirnya di sahkan di DPRD 30 Agustus 2018," ucapnya.

Dikatakannya, dalam perda itu ada klausul 6 bulan harus diundangkan, dimana akhirnya pada Maret 2019 sudah harus selesai, namun faktanya sampai saat ini belum terwujud.

"Maka hari ini, kamu datang untuk menanyakan kapan karaoke di Demak akan di tutup dan direalisasikan," imbuhnya.

Jika ada alasan bahwa perda ini sudah di lakukan yudisial review di MA, namun setelah dilihat di MA bahwa jika masih yudisial review, UU sudah bisa ditegakkan jadi sudah bisa jalan dan harus ada perda kearifan lokal.

"Kondisi ini rawan sekali, dimana kami sudah menahan pasukan untuk bergerak melawan tempat2 hiburan, dimana mereka sudah ingin bakar-bakaran untuk menutup, harapan kami 1 Juli 2019 sudah di tutup," pintanya.

"Jika ada alasan sudah di PTUN-kan lalu kapan akan selesainya? Perda ini sudah bisa dijalankan. Mari kita lawan, jika Demak Kota Wali sudah tercoreng harus kita perbaiki harus kita bersihkan," sambung dia.

Selain itu, kata dia, miras di Demak harus bersih karena perda di Demak Miras harusnya 0%, namun miras masih ada di Demak.

Menanggapi tuntutan tersebut Bupati Demak HM Natsir mengatakan dirinya mempunyai niat bersama-sama.

Perda Hiburan ini tetap harus dilakukan, tapi tidak dilakukan dengan sembarangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved