Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhirnya Bupati Demak Tutup Tempat Karaoke di Kota Wali, Maksimal 3 Juli 2019

Setelah Sekian Lama, akhirnya Bupati Demak berani tutup tempat karaoke di Kota Wali.

Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
IST
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) termasuk Ansor dan Banser bersama tokoh ulama di Kabupaten Demak dan Lembaga melakukan audiensi dengan Bupati Demak, HM. Natsir di kantor Bupati pendopo Pemkab Demak, Rabu (26/6/2019). 

"Hari ini kita akan tambah kekuatan dengan TNI - Polri terkait penegakan perda pengeloaan tempat hiburan.

Kami sudah melakukan banyak pola dengan giat operasi, penyegelan dengan police line, dan akan terus kita lakukan," kata dia.

Lebih lanjut disampaikan, Natsir mengetahui alamat orang menyimpan miras, bahkan dirinya pernah melakukan pemantauan sendiri di tempat-tempat itu.

"Seperti kata pak Kapolres, kita tidak bisa pakai otot, kita tetap melakukan perda pengelolaan karaoke, karaoke di rumah2 biarkan ada, namun yang harus kita bersihkan adalah PK nya," sambung Natsir.

Dijelaskan, pengusaha dan penginapan PK, juga datang menemui dirinya dan bertanya usaha apalagi yang bisa dilakukan.

"Tapi saya tak peduli, PK harus kembali ke jalan yang benar. PK sudah saatnya harus kita rumahkan," tuturnya.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar menegaskan polres dan Kodim Demak siap membackup Satpol PP untuk mensegel tempat karaoke bila memang perlu diperlukan.

"Kami dengan Kodim siap untuk memback up setiap langkah yang di lakukan Satpol PP sampai dengan penyegelan dan nanti kalau memang sudah ada penyegelan ada yang di rusak.

Kalaupun ada itu pastinya akan kami lakukan tindaklanjut karna sudah masuk keranah pidana hukum," ucapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Ridhodin, mengatakan Satpol PP akan menertibkan tempat karaoke melalui langkah- langkah yang tidak gegabah.

"Kami memiliki SOP, karena kalau kita sudah melalui SOP, adapun gugatan dari pengacara maupun pendamping hukum yang lain tentunya nanti kita kuat untuk menindak lanjuti Perda No 11 tahun 2018 ini " ujar Ridhodin. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved