Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Nilai Prabowo Permalukan Diri Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

Mahfud MD menanggapi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diperkirakan akan menempuh langkah ke peradilan internasional pasca MK umumkan putusan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Kolase Prabowo dan Mahfud MD 

Prabowo juga mengaku kecewa atas ditolaknya gugatan tersebut.

"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam seperti dikutip dari Kompas TV dan Tribunnews.

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.

Prabowo menyebut langkah ia selanjutnya ialah melakukan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk meminta saran.

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.

Sementara itu calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.

Hal ini disampaikan Jokowi saat berada di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam sesudah MK menolak semua gugatan sengketa pilpres 2019 kubu 02.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.

Jokowi menegaskan meski pilihan politik berbeda, satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati.

"Meski pilihan politik berbeda saat pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, ke depannya Indonesia dan seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan jadi negara unggul.

Ditolak MK

Majelis hakim konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum yang ada.

Hal ini berarti pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved