Mahfud MD Nilai Prabowo Permalukan Diri Jika Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional
Mahfud MD menanggapi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diperkirakan akan menempuh langkah ke peradilan internasional pasca MK umumkan putusan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Putusan ini dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. (*)
• Song Joong Ki Gugat Cerai Song Hye Kyo: Perceraian SongSong Couple Tidak Disidangkan, Ini Alasannya
• Penampilan Mencolok Ibu Negara Iriana Jokowi di G20, Identitas Indonesia Sesungguhnya Dalam Busana
• Seorang PNS Perempuan Selingkuh hingga Hamil, Dilaporkan Polisi Oleh Suaminya
• Sempat Bilang Ucapan Selamat Budaya Barat, Sandiaga Akhirnya Bikin Video Buat Jokowi-Maruf Amin