13 Pelajar di Kota Pekalongan Tak Bisa Mendaftar PPDB Karena Batasan Umur
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan mencatat, terdapat 13 siswa yang tidak bisa mendaftarkan diri.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan mencatat, terdapat 13 siswa yang tidak bisa mendaftarkan diri.
Hal tersebut dikarenakan batasan usia yang sudah ditentukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun 13 pelajar yang dinyatakan tak bisa mendaftar berusia 16 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2019.
Dijelaskan Eka Unjana, Wakil Ketua Pelaksana PPDB tingkat SMP Kota Pekalongan, di Dindik Kota Pekalongan. Batasan usia yang diperbolehkan mendaftar berusia maksimal 15 tahun.
“Hari pertama ini ada 13 orang yang berusia 16 tahun, dan mereka secara administrasi ditolak oleh sistem saat mendaftar,” jelasnya kepada Tribunjateng.com di aula Dindik Kota Pekalongan, Selasa (2/7/2019).
Berkaitan dengan hal tersebut, Eka akan melakukan koordinasi bersama pimpinannya, beserta pihak sekolah di mana 13 murid tersebut berasal.
“Kemungkinan mereka tidak naik kelas atau ada masalah lain, kami belum bisa memutuskan langkah selanjutnya.
Akan kami coba lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk tindak lanjut ke-13 pelajar yang bersangkutan,” paparnya.
Selain batasan umur, dijelaskan Eka semua pendaftar PPDB wajib mengikuti prosedur yang yang sudah dibuat.
“Walaupun mencantukam rekomendasi Walikota, tetap tidak bisa menembus regulasi.
Karena semua berdasarkan sistem, jadi dalam PPDB tidak ada yang di spesial kan,” tuturnya.
Dilanjutkannya, proses seleksi tetap menerapkan prosentase 80 persen untuk zonasi.
“Untuk orang tua murid silahkan melihat jurnal yang akan terbit setiap hari, di mana anaknya didaftarkan.
Selain itu kami mohon agar melihat jarak sekolah dari rumah. Karena jarak menjadi prioritas dalam PPDB,” imbuhnya.
Ia memastikan tidak akan ada siswa yang terlantar, karena pelajar diberi pilihan hingga 9 sekolah.
“Jadi dalam sistem PPDB siswa diberi kesempatan untuk memilih tiga sekolah, jika ketiganya tidak masuk kuota akan diberi pilihan memilih tiga sekolah lagi hingga pilihan ke-9 hingga batas pendaftaran 4 Juli mendatang,” tambahnya.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ppdb-online-pkl-bud.jpg)