Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gandeng Farhat Abbas Pablo Benua dan Rey Utami Sambangi Polda Metro Jaya

Didampingi pengacara Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam.

Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Gandeng Fairuz A Rafiq untuk Laporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, Hotman Paris: Ancaman 6 Tahun Buat Pemilik YouTube 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Didampingi pengacara Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam.

Mereka hendak menyampaikan argumentasi pembelaan, terkait laporan atas dugaan penyebaran konten asusila yang dilayangkan Fairuz A Rafiq, Senin (1/7/2019) kemarin.

“Dalam kaitan masalah-masalah yang sekarang lagi ramai, kita menyebutnya adalah masalah ikan asin ya,” kata Farhat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam.

Tak hanya itu, kedatangan Pablo Benua dan Rey juga untuk melaporkan tim pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sebab, pengacara kondang itu dianggap mencemarkan nama baik Pablo Benua dan Rey Utami.

Asyik Main Mobile Legends di Bawah Pohon, Dua Pria Ini Disambar Petir

Namun, laporan tersebut belum diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Karena sudah malam, jadi mungkin kita akan lanjut besok. Menyambung konsultasi ini, lalu kita buat laporan dan akan kami sampaikan kepada mereka,” katanya.

Pihak Pablo Benu dan Rey Utami, menganggap Fairuz A Rafiq hanya menggiring opini masyarakat terkait kasus ujaran ‘ikan asin’.

Farhat menyinggung pihak Fairuz, yang melibatkan pihak kepolisan dan tokoh ulama dalam kasus ini.

“Seolah ini kejadian atau tragedi atau apa, ini persoalan yang menurut saya, mereka berdua (Rey dan Pablo) adalah presenter media sosial, selama bukan mereka yang menghina, enggak ada istilah penyebaran (konten asusila),” kata Farhat.

Argumentasi Hotman soal Pablo

Fairuz A Rafiq kabarnya bukan hanya melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019), dengan tuduhan penghinaan lewat media sosial.

Ia juga Pablo Benua dan Rey Utami sebagai pemilik akun Youtube yang menayangkan video di mana Galih Ginanjar dianggap menghina Fairuz A Rafiq.

Dengan begitu ketiganya terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.

Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Berapa Harga Tiket Jumpa Fans Running Man 458 di Jakarta hingga Rp 3 Jutaan

Gagal Mediasi dengan Hotman Paris, Barbie Kumalasari Ngaku Akan Dibela 12 Pengacara

TRAGIS! Karena Cemburu Pria Ini Tembak dan Bakar Keluarga Istri serta 2 Anaknya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved