KASUS SUAP KONI : Ulum Ngaku Bagikan Uang Kopi ke Anak Menpora, Imam Nahrawi Jadi Saksi
Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta
Sementara itu, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima sebuah mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada tahun anggaran 2018. (kps/Tribunnews)
Imam Nahrawi Penuhi Panggilan Pengadilan
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Imam beserta rombongan tiba sekira pukul 15.40 menggunakan mobil tipe SUV mewahnya.
Imam menyapa beberapa petugas keamanan dan awak media yang menunggu kehadirannya. Tak banyak kalimat yang dilontarkan Imam. Pasalnya, dia langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
"Ya, nanti ya. Saya masuk dulu ya," kata Iman sembari menuju ruang tunggu saksi.
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap staf Imam, Miftahul Ulum. Mereka berdua akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Imam Nahrawi kecipratan uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Hamidy.
Dalam amar putusan Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp 11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dan Staf Keprotokolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merinci, Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 2 miliar, pada Maret 2018, di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta, pada Februari 2018, di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp 3 miliar. Ulum kembali menerima uang Rp 3 miliar di ruang Sekjen KONI, pada Mei 2018. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora, pada 2018. (kps/Tribunnews)