KASUS SUAP KONI : Ulum Ngaku Bagikan Uang Kopi ke Anak Menpora, Imam Nahrawi Jadi Saksi
Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Miftahul bahkan mengaku membagikan uang itu ke dua anak Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan Miftahul Ulum saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7).
Ulum bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
"Pernah (menerima uang), uang kopi pribadi saja," kata Ulum ke jaksa Ronald Worotikan.
Menurut Ulum, uang itu diberikan saat dia bertemu dengan Ending di Plaza Senayan, pada tahun 2017.
Jaksa Ronald menanyakan dengan siapa saja Ulum bertemu Ending. Ulum pada awalnya menjawab, bersama adik kandungnya.
"Siapa adik-adiknya?" tanya jaksa Ronald.
Ulum lantas menyebut nama panggilan dua anak Imam Nahrawi. Jaksa Ronald pun mempertanyakan mengapa ia menyebut dua anak Imam sebagai adik kandungnya.
"Ya, adik, 'adik-adikan', Pak, enggih. Anak-anak Pak Menteri," ujar Ulum.
Ia mengakui meminta uang ke Ending dengan menyebutnya sebagai uang kopi. "Seingat saya (menerima) Rp 2 juta, Pak," ujar Ulum.
Jaksa Ronald pun kembali menanyakan apakah ia menerima sendiri atau dibagikan ke dua anak Imam. "Saya terima dan bagi-bagikan, Pak. Kepada anak-anak Bapak," kata dia.
Ulum mengaku, tak melaporkan penerimaan uang itu ke Imam. Sebab, ia menganggap hal itu urusan pribadinya saja. "Lah ngapain ajak anak Pak Menteri?" tanya jaksa Ronald.
"Bukan mengajak, Pak, kebetulan kita jalan-jalan, liburan," ujar Ulum.
Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Ending dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.
Sementara itu, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima sebuah mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada tahun anggaran 2018. (kps/Tribunnews)
Imam Nahrawi Penuhi Panggilan Pengadilan
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Imam beserta rombongan tiba sekira pukul 15.40 menggunakan mobil tipe SUV mewahnya.
Imam menyapa beberapa petugas keamanan dan awak media yang menunggu kehadirannya. Tak banyak kalimat yang dilontarkan Imam. Pasalnya, dia langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
"Ya, nanti ya. Saya masuk dulu ya," kata Iman sembari menuju ruang tunggu saksi.
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap staf Imam, Miftahul Ulum. Mereka berdua akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Imam Nahrawi kecipratan uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Hamidy.
Dalam amar putusan Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp 11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dan Staf Keprotokolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merinci, Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 2 miliar, pada Maret 2018, di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta, pada Februari 2018, di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp 3 miliar. Ulum kembali menerima uang Rp 3 miliar di ruang Sekjen KONI, pada Mei 2018. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora, pada 2018. (kps/Tribunnews)