Sharing Time Ustadz Hanan Attaki Batal di Tegal, AKBP Rondhijah: Tidak Ada Izin ke Mabes Polri
Kegiatan Sharing Time Tegal bersama Ustadz Hanan Attaki di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019) pukul 12.30 WIB, dibatalkan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kegiatan Sharing Time Tegal bersama Ustadz Hanan Attaki di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019) pukul 12.30 WIB, dibatalkan.
Kegiatan bertema Menjemput Keajaiban dalam Ujian itu, bubar dikarenakan panitia belum mengantongi izin dari Mabes Polri.
Kepala Satpam Hotel Bahari Inn Kodri mengatakan, kegiatan bersama Ustadz Hanan Attaki di Hotel Bahari Inn tidak bisa dilangsungkan.
Ia membatalkan kegiatan tersebut, sebab tidak adanya izin panitia ke pihak berwajib.
Kodri menceritakan, pukul 11.00 WIB peserta dengan jumlah sekira 1.400 sudah berkumpul di halaman depan hotel.
Tapi karena tidak ada izinnya kegiatan, pihak hotel pun tidak mengizinkan kegiatan berlangsung di aula.
"Dari Polres menyebutkan tidak ada surat izinnya. Tapi karena waktu mepet, peserta dan Hanan Attaki tetap datang ke hotel," kata Kodri kepada tribunjateng.com, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, Ustadz Hanan Attaki sudah datang ke hotel sekira pukul 09.30.
Lalu sebelum berangkat ke Pekalongan sekira pukul 13.00, Ustadz Hanan Attaki meminta izin untuk menemui para peserta.
Kegiatan pun berjalan sebentar di luar hotel, peserta mengaji dengan melantunkan Al Quran surat Ar Rahman.
"Sebelum Hanan Attaki ke Pekalongan. Dia meminta waktu sebentar untuk menemui peserta yang hadir. Intinya di minta maaf kegiatan di sini tidak berlangsung dengan baik," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, kegiatan bersama Ustadz Hanan Attaki bukan pengajian, melainkan seminar nasional.
Ia menyebutkan, menyelenggarakan seminar nasional itu harus mendapatkan izin dari Mabes Poliri.
"Kegiatan kemarin belum ada izin ke Polres Tegal Kota. Justru surat datang dari GP Ansor. Kami pantau, ternyata itu seminar nasioan. Kegiatan seminar nasional semestinya izin ke Mabes Polri," ungkapnya.
AKBP Rondhijah menyebutkan, apabila ada surat masuk, Polres bisa mengirim rekomendasi ke Mabes Polri. Bisa juga, dari Mabes Polri yang memberitahukan ke Polres Tegal Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-tegal-kota-akbp-siti-rondhijah-usai-melakukan-sidak.jpg)