Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Petani Bawang Merah di Brebes Ini Divonis Lima Bulan Penjara, Lebih Ringan Daripada Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Hakim Tri Mulyanto memvonis warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Brebes itu dengan pidana selama 5 bulan penjara.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
M Subkhan, menundukkan kepala saat majelis hakim membacakan vonis pidana atas kasus pemukulan di PN Brebes, Selasa (9/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes memvonis bersalah M Subkhan, petani bawang merah yang sempat viral curhatannya kepada Sandiaga Uno, dalam sidang kasus penganiayaan di Ruang Cakra PN Brebes, Selasa (9/7/2019).

Ketua Majelis Hakim Tri Mulyanto memvonis warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Brebes itu dengan pidana selama 5 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindak penganiayaan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," kata Hakim Tri Mulyanto, dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan, Subkhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Sukro (60), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, yang menuntut Subkhan pidana penjara 7 bulan.

"Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah melakukan tindak pidana. Terdakwa bersikap ramah dan kooperatif di persidangan serta terdakwa tulang punggung keluarga," ucapnya.

Atas putusan tersebut, baik Subkhan maupun jaksa menyatakan menerimanya.

Dengan demikian, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

"Saya menerima putusan ini dan bertanggungjawab kepada Allah," kata Subkhan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Subkhan, Abulah Aniq mengakui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 bulan penjara.

Meski demikian, hal itu merupakan hal wajar.

"Atas putusan ini, berarti tinggal melaksanakan hukuman sekitar satu bulan. Karena dipotong masa tahanan. Sementara klien kami ditahan selama penyidikan sampai sekarang, sudah ada empat bulan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Subkhan terjerat kasus penganiayaan pada Maret 2019 lalu, menyusul adanya laporan ke Mapolres Brebes.

Subhan dilaporkan karena telah menganiaya Sukro (60), warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal.

Atas laporan itu Subkhan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (M Zainal Arifin)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved